Anggota Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat terkait kasus tersebut. “Kami sudah menerima laporan dari warga mengenai dugaan penjualan lahan mangrove yang dilakukan oleh Kepala Desa Ilangata Barat,” ujar Windra pada Senin (24/2/2025).
Windra menegaskan bahwa DPRD akan mendalami laporan ini sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Setiap aduan masyarakat tentu akan kami tindak lanjuti, tetapi kami perlu mempelajarinya terlebih dahulu agar memahami situasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Menurut Windra, keberadaan hutan mangrove sangat penting bagi ekosistem pesisir, sehingga jika benar terjadi praktik jual beli ilegal, maka hal ini bisa berdampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar. “Kami tidak ingin ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Gorontalo Utara berencana melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengusut lebih lanjut kasus ini. “Kami akan berkoordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan langkah hukum yang tepat. Masyarakat juga akan terus kami informasikan terkait perkembangan kasus ini,” pungkas Windra.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya keberlanjutan ekosistem mangrove bagi keseimbangan lingkungan. Warga berharap ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti bersalah, agar hutan mangrove tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (***)
