Kabupaten Gorontalo – Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 100/Bag.Pem/045 pada 3 Maret 2025. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Gorontalo untuk meningkatkan pelayanan, melakukan efisiensi anggaran, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Poin-Poin Strategis Instruksi Bupati
- Efisiensi Anggaran OPD
Seluruh OPD diminta melakukan efisiensi anggaran dengan menghindari kegiatan non-budgeter dan memprioritaskan penggunaan anggaran untuk kebutuhan wajib, penting, dan mendesak. Laporan efisiensi ini harus mencakup kode rekening, uraian kegiatan, jumlah anggaran sebelum dan sesudah efisiensi, serta selisihnya. Laporan wajib disampaikan paling lambat 10 Maret 2025. - Kebijakan Penggunaan Anggaran untuk Hak ASN
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertanggung jawab memastikan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak-hak ASN lainnya secara penuh dan tepat waktu. - Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah
OPD yang menangani pendapatan daerah, di bawah koordinasi asisten terkait, diwajibkan menyusun strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah. Laporan strategi ini harus diserahkan paling lambat 12 Maret 2025. - Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah
OPD yang menangani aset daerah harus melakukan penatausahaan sesuai ketentuan serta mengoptimalkan pemanfaatan aset guna meningkatkan pendapatan daerah. Perlu dibuat skema rencana pemanfaatan aset jangka pendek dan menengah. - Promosi Potensi Daerah melalui Media Digital
OPD terkait investasi dan potensi daerah diminta menyusun profil dalam bentuk video pendek yang akan dipromosikan melalui berbagai platform media pemerintah daerah. - Finalisasi Kelembagaan dan RPJMD
OPD terkait harus segera menyelesaikan konsep penataan kelembagaan dan perumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). - Moratorium Kegiatan Tatap Muka Non-Essensial
Untuk sementara, semua bentuk pendidikan dan pelatihan (Diklat), seminar, simposium, studi banding, Focus Group Discussion (FGD), serta pertemuan ilmiah tatap muka di lingkungan Pemkab Gorontalo ditangguhkan. - Penguatan UMKM dan Pusat Layanan Terpadu
OPD yang menangani UMKM harus menyusun strategi dan regulasi dalam penyaluran bantuan UMKM, optimalisasi Pusat Layanan Terpadu (PLUT), serta koordinasi dengan inkubator bisnis UMKM. - Transformasi Digital dalam Tata Naskah Dinas
Pemkab Gorontalo mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik melalui sistem SoTeken dan pemanfaatan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk pengelolaan arsip. - Penyederhanaan Pelayanan Publik
OPD wajib menyederhanakan prosedur pelayanan publik dan menerapkan prinsip pelayanan prima. Instruksi ini termasuk percepatan proses rekomendasi pemberian jaminan kesehatan daerah dari Dinas Sosial langsung ke BPJS Kabupaten Gorontalo. - Kampanye Sekolah Bebas Perundungan
OPD terkait pendidikan diminta memastikan semua sekolah di Kabupaten Gorontalo mengkampanyekan dan mewujudkan lingkungan pendidikan bebas perundungan (bullying). - Strategi Kebersihan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
OPD yang menangani urusan kesehatan dan kebersihan, bersama camat, lurah, dan kepala desa, harus menyusun langkah-langkah strategis dalam membudayakan PHBS dan menangani permasalahan sampah di Kabupaten Gorontalo.
Bupati Sofyan Puhi berharap bahwa 12 instruksi strategis ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh OPD hingga tingkat desa dalam meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, memperbaiki pelayanan publik, serta mengoptimalkan pendapatan daerah. (Sirson)

















