POHUWATO – Respons cepat terhadap keluhan masyarakat kembali ditunjukkan Satreskrim Polres Pohuwato. Menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disinyalir menjadi salah satu penyebab banjir lumpur di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, jajaran Satreskrim bergerak melakukan penindakan di lokasi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.
Operasi penegakan hukum tersebut membuahkan hasil. Petugas menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang masih berlangsung menggunakan satu unit excavator merek SANY berwarna kuning. Aktivitas itu langsung dihentikan, sementara alat berat beserta sejumlah barang bukti diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Pohuwato dalam merespons aspirasi masyarakat sekaligus menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Saat melakukan pengecekan di lokasi, personel menemukan satu unit excavator merek SANY yang sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin. Aktivitas tersebut langsung kami hentikan dan alat berat beserta sejumlah barang bukti kami amankan. Selain itu, seorang operator alat berat berinisial JAS (18) turut diamankan untuk dimintai keterangan dalam rangka proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly.
Setelah proses penindakan selesai, alat berat tersebut dievakuasi dari lokasi tambang dan berhasil dibawa ke Mapolres Pohuwato sekitar pukul 13.50 Wita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut. Pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada operator di lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang memiliki peran dalam pengoperasian alat berat dan pembiayaan kegiatan ilegal tersebut.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Pohuwato dalam memerangi praktik PETI yang selama ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan, sedimentasi sungai, hingga meningkatnya risiko banjir lumpur saat curah hujan tinggi.
Polres Pohuwato menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Melalui langkah penegakan hukum yang konsisten, Polres Pohuwato berharap muncul efek jera bagi para pelaku, sehingga aktivitas PETI dapat ditekan dan kelestarian sumber daya alam di Kabupaten Pohuwato tetap terjaga demi kepentingan masyarakat luas.

















