Pada Kamis, 6 Maret 2025, keluarga pria mendatangi Polres Wajo untuk melaporkan dugaan penipuan yang dialami anaknya. Sebelumnya, sudah tiga kali dilakukan mediasi dengan pihak keluarga pengantin wanita guna mencari solusi terbaik, namun pihak keluarga wanita terkesan tidak memberikan respon yang mendukung, sehingga orang tua pengantin pria, Anugerah, merasa kecewa.
Harwati mengungkapkan kekecewaannya karena telah menempuh perjalanan jauh dari Luwu Timur ke Kabupaten Wajo demi menghadiri mediasi di Kantor Desa Lempa. Tujuannya adalah menuntut pengembalian mahar anaknya. Namun, sesampainya di kantor desa, Sekretaris Desa (Sekdes) justru mengirimkan surat undangan kepada pihak keluarga perempuan. Babinsa dan BPD desa juga turut mengantarkan undangan tersebut dengan pemberitahuan bahwa keluarga pengantin wanita tidak bisa hadir hari itu dan baru bisa hadir keesokan harinya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 08.00 WITA, Harwati dan keluarganya kembali ke kantor desa sesuai arahan Sekdes. Namun, yang mereka temui hanyalah kekecewaan. Kedua orang tua pengantin wanita, Baharudin dan Juhati, yang berasal dari Tampangeng Kampong Bembe, tidak menghadiri pertemuan tersebut. Mereka justru memberikan respons yang tidak kooperatif dengan pernyataan, “Tempuh saja jalur hukum, saya siap,” tutur Harwati menirukan ucapan mereka.
Sekdes kemudian menyarankan Harwati untuk menempuh jalur lain, karena undangan yang telah dikirimkan tidak diindahkan oleh pihak keluarga wanita. Harwati pun merasa dipermainkan, sebab ini adalah keempat kalinya ia datang dari Luwu Timur ke Wajo untuk melakukan mediasi, namun hasilnya selalu nihil. Sudah empat kali dimediasi, dan ini yang kelima kalinya mediasi di kantor desa, namun hasilnya nihil. Undangan dari desa tak dihadiri oleh pihak keluarga pengantin wanita tanpa alasan, imbuhnya.
Harwati juga mengungkapkan bahwa saat acara Mappaccing (prosesi adat sebelum pernikahan), salah satu anggota keluarga wanita sempat berbisik kepadanya, “Tabe, obatiki menantuta karna ada cowoknya, tapi bukan laki, perempuan (tomboy).” Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan dalam dirinya, sebab informasi tersebut baru disampaikan setelah proses lamaran berlangsung. Namun, kala itu ia hanya bisa diam dan pasrah.
Kini, Harwati telah menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali haknya. Ia menuntut pengembalian uang sebesar Rp 50 juta, serta perhiasan berupa tiga cincin dan satu gelang emas dengan berat lebih dari 7 gram.
Harwati berharap dengan langkah hukum yang ditempuh, laporan yang ia ajukan ke Polres Wajo dapat segera ditindaklanjuti, dan pihak kepolisian dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan adil. “Saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” pungkasnya. (Pur)
