Tim Jatanras Polres Tuban Berhasil Membekuk Pencuri Sepeda Motor di Lamongan

Tuban – Jajaran Polres Tuban khususnya tim Jatanras kembali berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diwilayah hukum Polres Tuban .

Pelaku berhasil dibekuk oleh tim Jatanras Polres Tuban di Lamongan tepatnya di jalan depan warung di jalan raya stand 6 dusun pucuk kecamatan pucuk kabupaten Lamongan.

Kanit Jatanras Polres Tuban IPDA Rudi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial STR (40), warga desa pelangwot kecamatan Laren, kabupaten Lamongan , telah melakukan aksi pencurian sepeda motor pada tanggal 6 Maret 2025 dan aksi tersebut di lakukan di pagi hari sekitar pukul 07.30 wib.

“Pelaku melakukan aksinya di pagi hari dengan modus mobiling untuk mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di tersebut rumah dan bila ada sepeda motor di depan teras rumah yang situasi Kana kiro sepi langsung di curi,” tegasnya.

Lanjut IPDA Rudi ia berhasil mengamankan satu lembar STNK sepeda motor merk beat street warna silver dengan Nopol B 6219 JAE, satu unit sepeda motor beat dengan plat nomor B 6219, satu unit sepeda motor Vario warna merah plat nomor S 1641 HT, satu buah anak kunci asli sepeda motor Honda beat

Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkan, ia di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version