Menurut informasi dari salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, insiden penangkapan terjadi pada Minggu siang di Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Namun, yang mengejutkan, hanya dalam hitungan jam, tepatnya menjelang magrib, terduga pelaku sudah kembali bebas dan beberapa bulan yang lalu juga terjadi di wilayah desa klutuk kecamatan Tambakboyo.
“Siang ditangkap, Mas, tapi sore menjelang magrib sudah pulang. Kabarnya ada permintaan uang tebusan sebesar 40 juta,” ujar narasumber singkat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan ke Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, serta Kanit Pidana Ekonomi, Gagah Ananda Faisal, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak kepolisian terkait isu ini.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam memberantas mafia pupuk subsidi. Ia bahkan menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk pihak yang melindungi dan menjadi aktor intelektual dalam sindikat mafia pupuk.
Sejalan dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk segera melakukan operasi intelijen dalam rangka membongkar praktik ilegal distribusi pupuk subsidi.
Namun, hingga kini, desas-desus mengenai dugaan pelepasan pelaku di Tuban dan permintaan uang tebusan masih belum mendapat kejelasan dari pihak berwenang. Publik pun menantikan transparansi dan tindakan tegas terhadap dugaan penyimpangan yang mencederai upaya pemberantasan mafia pupuk ini.
