Ketua FPDG, Ridwan Yasin, bersama sejumlah pengurus dan anggota lainnya menegaskan bahwa laporan ini bukan semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan individu tertentu, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap demokrasi dan integritas pemilu. Ridwan menyoroti dampak dari praktik yang diduga melanggar aturan ini, termasuk potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dapat menguras anggaran daerah.
“Apalagi dengan kondisi keuangan daerah saat ini, kita tentu sangat menyayangkan jika harus dilakukan PSU karena ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Ridwan Yasin.
Indikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen
Dugaan pemalsuan dokumen ini bermula dari temuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Gorontalo Utara pada pekan lalu. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa riwayat pendidikan Nurjana Yusuf mencatat bahwa ia baru menyelesaikan pendidikan menengah atas pada tahun 2012. Padahal, ia telah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo sejak tahun 2009 hingga 2019.
“Jika melihat riwayat pendidikannya, tahun 2009 yang bersangkutan masih berada di tingkat menengah atas. Pertanyaannya, ijazah mana yang digunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif saat itu?” tegas Ridwan Yasin.
Ridwan menambahkan bahwa terdapat kesenjangan data yang patut dipertanyakan. Jika dokumen yang digunakan saat ini dinyatakan sah dalam verifikasi administrasi, maka perlu dipertanyakan keabsahan dokumen yang sebelumnya digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi.
“Sehingga, ada dugaan kuat bahwa terjadi pemalsuan dokumen. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga berpotensi masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Bawaslu Akan Proses Laporan
Laporan yang diajukan oleh FPDG diterima langsung oleh Budi Hartono, Koordinator Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum Bawaslu Gorontalo Utara. Budi menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Nantinya kami akan membuat berita acara dan meneruskan berkas ini kepada komisioner Bawaslu untuk dilakukan evaluasi guna melihat keterpenuhan syarat materiil dan formil,” ungkap Budi Hartono.
FPDG berharap agar Bawaslu dapat mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen ini guna memastikan bahwa setiap calon kepala daerah memenuhi persyaratan secara sah dan legal. Laporan ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan aktif dari masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Gorontalo Utara. (***)
