Tramadol, yang sejatinya merupakan obat opioid untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, kini banyak disalahgunakan oleh anak muda. Jika dikonsumsi tanpa resep dokter dan dalam dosis yang tidak sesuai, efeknya bisa berbahaya, termasuk overdosis hingga berujung pada kematian.
Mengingat dampak buruk dari penyalahgunaan obat ini, masyarakat menuntut pengawasan ketat terhadap distribusi obat-obatan keras. Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis seharusnya ditegakkan secara lebih disiplin untuk mencegah penyalahgunaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya dan berharap pihak berwenang segera menindak peredaran pil koplo di Tuban.
“Saya sangat berharap BNNK Tuban dan aparat kepolisian segera memberantas peredaran obat-obatan tersebut. Banyak generasi muda yang hancur akibat penyalahgunaan obat keras ini,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyebut bahwa ada seseorang berinisial NNF yang diduga mengedarkan obat tersebut melalui sistem COD (Cash on Delivery) dan memiliki atasan berinisial JR, yang dikabarkan berdomisili di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Ronggomulyo, Tuban.
Masyarakat berharap pemberitaan ini dapat menjadi suara bagi mereka dan mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) serta BNNK Tuban untuk segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan peredaran obat-obatan terlarang di daerah mereka.
