Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/111.a/III/2025 Ditreskrimsus tanggal 24 Maret 2025, serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sprin.Gas/111.b/III/2025/Ditreskrimsus tanggal 24 Maret 2025, yang dilandasi pula oleh perintah lisan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus.
Tim yang melaksanakan kegiatan pengecekan terdiri dari personel Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, yakni:
-
Briptu Dandy Arwinanda, S.H., M.H.
-
Bripda Ahmad Rafli Putra Polapa
-
Bripda Gilang Pasumbung
Pengecekan pertama dilakukan di Indomaret A. Wahab, yang berlokasi di Desa Luhu, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, pada pukul 10.30 WITA, tim melanjutkan pengecekan di Alfamart Luhu Gorontalo yang juga berada di wilayah yang sama.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan produk makanan ringan (snack) yang mengandung unsur B2 (babi) di kedua gerai minimarket tersebut. Pihak pengelola toko telah bekerja sama dengan menarik seluruh produk terkait dari rak display untuk menghindari konsumsi masyarakat yang tidak sesuai dengan keyakinan atau peraturan.
Kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan terkendali. Polda Gorontalo menyatakan bahwa proses pengawasan dan pemantauan akan terus dilanjutkan untuk memastikan perlindungan konsumen di wilayah Gorontalo. Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring dengan perkembangan hasil penyelidikan. (***)
