Oknum Kepala Desa Diduga Mengelola Tambang Tanpa Izin di Tuban

Tuban, 1 Mei 2025 – ramainya pemberitaan tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah kabupaten Tuban marak terjadi, kali ini tambang silika yang berada di wilayah kecamatan Jatirogo tepatnya di desa ngepon yang di duga dikelola oleh oknum kepala desa terus beraktivitas.

Tambang yang berlokasi di daerah Jatirogo tersebut dikelola oleh kepala desa yang bernama bapak mansur tambang galian C tersebut terus beroperasi meskipun diduga belum mengantongi izin.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan banyaknya kendaraan dump truk pengangkut pasir silika tersebut keluar masuk ke lokasi tambang galian C tersebut.

Tambang yang dikelola oknum kepala desa tersebut diduga tidak mengantongi izin legalitas operasional tambang, dan ada dugaan juga untuk BBM yang di gunakan alat berat tersebut diduga menggunakan BBM bersubsidi.

saat awak media mencoba menghubungi pak Mansur melalui pesan WhatsApp tidak ada jawaban dan tidak merespon pesan WhatsApp awak media sampai berita ini di terbitkan.

Padahal saat awak media mengunjungi tambang aktivitas galian pasir silika masih terus berlangsung dan masih beraktivitas.

Dan saat awak media mencoba konfirmasi ke warga sekitar sebut saja D yang tidak mau disebutkan namanya ia menjelaskan bahwa aktivitas tambang tersebut sudah lama dan tambang tersebut milik kepala desa ngepon pak Mansur.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang merasa terganggu dan terancam oleh aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini dan memastikan keselamatan serta kenyamanan warga.

Pemantauan dan investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version