Berdasarkan pantauan tim awak media newstizen.co.id pada Kamis (08/05/2025) pukul 09.40 WIB, sejumlah oknum terlihat melakukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Mereka dengan leluasa mengisi pertalite mengunakan sepedah motor lalu di tab mengunakan jurigen 60 literan.
Yang lebih mengejutkan, sepeda motor tersebut terlihat mondar-mandir berulang kali untuk mengambil jerigen yang telah terisi penuh dengan Pertalite. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka tanpa hambatan berarti, seolah-olah menjadi praktik yang sudah biasa terjadi di SPBU tersebut.
seorang warga yang tengah mengisi BBM di SPBU tersebut mengungkapkan bahwa praktik serupa telah berlangsung lama. “Iya, mas, di sini memang sering begitu. Setiap hari ada yang mengambil Pertalite mengunakan sepedah motor lalu di tab pakai jerigen,” ujar warga tersebut.
Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, oknum SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini juga dapat dikenakan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang keterlibatan dalam membantu kejahatan.
Tim awak media newstizen.co.id akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.
