Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector, Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Pelaku Penarikan Paksa Mobil

Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector, Polresta Gorontalo Kota Amankan 7 Pelaku Penarikan Paksa Mobil (Foto: Dok)

newstizen.co.id Gorontalo, 16 Mei 2025 — Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Polresta Gorontalo Kota melancarkan operasi gabungan untuk menindak praktik premanisme, khususnya yang dilakukan oleh oknum berkedok debt collector ilegal. Operasi yang digelar pada Jumat (16/05/2025) ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait penarikan kendaraan secara paksa di kawasan Kota Gorontalo.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, laporan diterima pada Kamis (15/05) dari seorang warga yang mengaku menjadi korban penarikan kendaraan mobil secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Kejadian berlangsung di area parkir Mufida, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, sekitar pukul 17.30 WITA.

“Begitu menerima laporan, Tim Rajawali Satreskrim langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai debt collector. Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku hendak menagih angsuran mobil yang telah menunggak selama dua tahun,” jelasnya.

Namun, meskipun terdapat tunggakan, cara yang digunakan kelompok tersebut dinilai menyalahi aturan karena dilakukan secara paksa tanpa dokumen resmi dan tanpa pendampingan aparat. Ketujuh orang tersebut kemudian diamankan ke Mapolresta untuk dilakukan pembinaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami memberikan pembinaan agar mereka memahami bahwa dalam menjalankan tugas penagihan harus mengedepankan cara yang humanis dan sesuai hukum. Tidak boleh ada intimidasi atau kekerasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP, SIK, MT menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi preventif dan represif untuk memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Gorontalo.

“Polda Gorontalo tidak akan mentolerir aksi penarikan kendaraan secara ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak berwenang. Penarikan harus melalui prosedur hukum, memiliki dokumen resmi, dan bila perlu disertai pendampingan dari aparat penegak hukum,” tandasnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Satreskrim dan Sat Sabhara juga melakukan patroli di titik-titik rawan dan memeriksa identitas orang-orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas serupa. Selain penindakan, Polresta juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi intimidasi atau ancaman dari pihak tertentu.

“Operasi ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga membangun kembali rasa aman di tengah masyarakat serta menumbuhkan kepercayaan terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan,” pungkas Desmont. (***)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page