Dalam penjelasannya, dr. Ardyansyah menyebutkan bahwa sistem perekrutan tenaga kerja di RSUD ZUS saat ini mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau pegawai non-ASN baru. Kebijakan ini tidak hanya berlaku di lingkungan RSUD ZUS, melainkan juga di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gorontalo Utara.
“Oleh karena itu, RSUD ZUS mengambil langkah alternatif dengan menggandeng pihak ketiga dalam penyediaan tenaga kerja melalui sistem outsourcing. Ini adalah bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku,” ujar dr. Ardyansyah.
Terkait isu pemotongan gaji sebesar Rp50.000 yang disebut-sebut dibebankan kepada para pekerja outsourcing, dr. Ardyansyah menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah potongan gaji dalam arti negatif. Informasi yang diterimanya dari perusahaan penyedia tenaga kerja (pihak ketiga) menjelaskan bahwa nominal Rp50.000 itu merupakan iuran rutin bulanan yang dialokasikan untuk keikutsertaan para tenaga kerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Itu bukan pemotongan gaji sepihak. Informasi dari perusahaan menyebutkan bahwa Rp50.000 adalah biaya bulanan untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Jadi ini justru bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga kerja outsourcing,” tambahnya.
dr. Ardyansyah juga menekankan bahwa pembahasan mengenai skema tersebut dilakukan secara internal antara pihak ketiga dan calon tenaga kerja outsourcing. RSUD ZUS tidak terlibat langsung dalam penentuan teknis biaya administrasi tersebut, namun tetap melakukan pemantauan agar proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang sempat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat maupun tenaga kerja. RSUD ZUS, katanya, tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tenaga kerja yang terlibat, baik ASN maupun non-ASN, memperoleh hak-haknya secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. (BYP)
