SPBU yang dimaksud adalah SPBU 74.92904 di Desa Pancakarsa, Kecamatan Mangkutana dan SPBU 74.91989 di Kecamatan Tomoni. Dugaan ini disampaikan oleh salah satu warga bernama Ay melalui pesan singkat Mesegger, Sabtu (24/05/2025).
Menurut Ay, ada dua pelangsir yang rutin mengantri bersama rekan-rekannya dan selalu dilayani terlebih dahulu. “Ketika giliran kami, masyarakat biasa, baru mau dilayani, petugas malah bilang BBM-nya habis, baik solar maupun pertalite,” keluh Ay.
Pelangsir BBM merupakan sebutan bagi pihak yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali demi memperoleh keuntungan Besar. Praktik ini ilegal dan merugikan masyarakat luas.
Ay juga menambahkan, meskipun kedua SPBU tersebut sering kali disidak oleh aparat dari Polsek Mangkutana, aktivitas para pelangsir tetap berlangsung tanpa hambatan. “Mereka keluar masuk SPBU seperti biasa, bahkan makin menjadi-jadi. Ini sangat meresahkan kami,” ujarnya.
Ia mencurigai adanya kerja sama antara pengelola SPBU dan para pelangsir. “Kami menduga ada kongkalikong antara pelangsir dan manajer SPBU sebut saja (Wah). Karena itulah masyarakat jadi makin sulit mendapatkan BBM,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ay menyebutkan bahwa BBM hasil pelangsiran diduga ditampung di dua lokasi, masing-masing di Desa Sindu Agung yang disebut milik seseorang bernama Amri Desa Sindu Agung, dan Desa Purwosari Lorong (6) yang disebut milik Tambies. “Sampai saat ini belum ada tindakan hukum terhadap mereka. Apakah ada yang membekingi? Atau ada setoran tertentu?” tanya Ay dengan nada heran.
Dugaan lain yang beredar di masyarakat menyebut bahwa para pelangsir dan oknum pengelola SPBU sudah menjadi sangat kaya dari praktik tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih berupaya menghubungi pihak manajemen dari kedua SPBU untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi terkait tudingan yang disampaikan warga. (Rls)
