Kabar ini menuai sorotan publik luas, terutama karena pelaku berasal dari institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dan kecaman dari berbagai pihak.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango pada tanggal 28 Mei 2025.
“Benar adanya laporan terkait dugaan persetubuhan tersebut, dan kami akan memprosesnya secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Supriantoro menjelaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh terlapor masih akan didalami lebih lanjut. Hal ini dikarenakan laporan awal yang masuk belum secara eksplisit mencantumkan unsur tersebut.
“Terkait dugaan kekerasan dan pengancaman oleh terlapor, akan kami dalami lagi. Karena berdasarkan aduan awal dari pelapor, belum ada rincian yang menyebutkan hal tersebut secara spesifik. Namun, dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban, saksi-saksi, dan juga terlapor,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi internal di tubuh kepolisian agar tindakan oknum tidak mencoreng nama baik institusi. Pihak Polres Bone Bolango juga diimbau untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (***)
