Distributor Pupuk Subsidi Tambakboyo Kehilangan Taring, Soal Kios Jual Pupuk Diatas HET di Wilayah Mander

Tuban 11 juni 2025 -Warga Tuban atas nama Imam Syafi’i mengadukan Kios Pupuk Subsidi Resmi Desa Mander Tambakboyo Tuban yang jual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ke Satreskrim Polres Tuban.

Aduan tersebut dilakukan pada tanggal 07 mei 2025 yang ditujukan langsung ke Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban dengan perihal aduan dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi.

Atas aduan tersebut kemudian Pengadu Imam Syafii diklarifikasi oleh pihak Sat Reskrim Unit III Polres Tuban.

“Benar mas kami dipanggil guna keperluan untuk klarifikasi atas aduan saya perihal dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi”. Tutur imam syafii pegiat sosial.

Pada pewarta Imam Syafii mengetahui surat pernyataan Kios tertanggal 17 februari 2025 yang menyatakan pada intinya Kios Budi Asih Siap Jual Harga sesuai aturan, jika melanggar kedua kalinya siap dicopot sebagai kios.

“Iya mas pernyataan Budi asih selaku pemilik kios resmi siap jual harga sesuai aturan, jika tidak maka siap dicopot. Pernyataan tersebut pada saat kios mediasi dengan para petani”. jelas imam.

Kemudian Imam Syafi’i menjelaskan kapada awak media, Distributor Pupuk Subsidi CV. Makmur Berkah Mandiri selaku Distributor Resmi sempat memberikan sanksi dan menskors Kios Budi Asih dan tidak melakukan Pengiriman.

“Betul, setau saya pengakuan distributor akan menskorsing Kios Budi Asih untuk tidak dikirim dan tidak mengulangi melakukan penjualan pupuk di atas harga HET”. Tutup Imam.

Kemudian bersamaan pada tanggal 05 Juni pihak petani atas nama darsimin juga dilakukan klarifikasi sebagai saksi bahwa Kios Budi Asih Mander tetap menjual di atas HET.

“Pada saat diperiksa intinya saya menerangkan apa adanya yaitu, Waktu 2024 Kios Budi Asih Mander jual pupuk dengan harga Rp. 150.000 per zak untuk NPK maupun Phonska. Namun pada saat bulan februari terjadi persoalan kios dengan petani yang pada akhirnya Kios akan jual sesuai aturan.” Jelas Darsimin.

Keterangan Darsimin Kios tetap jual diatas HET dengan harga 135.000 untuk Phonska maupun Urea.

“Sekarang Kios tetap jual diatas HET mas yaitu harga 135.000 per sak. Dulu kios komitmen jika jual di atas HET siap untuk dicopot disaksikan distributor namun sekarang seolah distributor melempem *koyo macan gak duwe siung* (seperti macan ga punya taring). Tutup Darsimin.

“Sekarang harga Pupuk Subsidi di Kios Mander naik lagi,

Disisi lain CV MBM selaku distributor bingung, dimana pihak Penyuluh pertanian Rina Hasri, Camat tambakboyo ari dan muspika lainya menekankan agar pupuk segera dikirim. Namun Kios Mander juga tidak mau menjual harga sesuai HET berdasarkan pernyataan kios pada bulan februari 2025 di balaidesa mander dihadiri petani Mander dan disaksikan penyuluh pertanian dan pihak CV MBM selaku distributor.

“Betul mas saya bingung selaku distributor, saya di hubungi camat tambakboyo, PPL Tambakboyo dan muspika lainya. Pada intinya mereka minta agar pupuk segera di kirim ke Kios Mander namun di bawah masih menjadi persoalan ada banyak petani yang mempersoalkan harga jual kios yang melebihi HET”.

Menanggapi apa yang menjadi statmen distributor A. Imam Santoso selaku kuasa pengadu menjelaskan persoalan yang sebenarnya.

“Legal Standing Camat tidak sebagai pengurus KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida). Selain itu muspika cenderung tutup mata terkait harga pupuk subsidi yang beredar yang ugal-ugalan melebihi batas HET. Giliran kios kedapatan adanya penyalahgunaan bukanya memberikan teguran ke Kios malah dugaan saya mereka malah mendukung. Sudah tau penjualan melanggar peraturan perundang-undangan malah disuruh datangkan terus”.

Di sisi lain saat awak media konfirmasi ke camat Tambakboyo Ari Wibowo waspodo melalui pesan WhatsApp terkait dugaan camat ikut backup pupuk kios Mander ia dengan singkat menjawab

“ Hahahah kok lucu” singkatnya.

Diketahui sampai berita ini ditayangkan Proses Pengaduan di Satreskrim Polres Tuban masih berjalan. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version