Modus “Jatuhkan HP” Terkuak, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus di Gorontalo

Modus "Jatuhkan HP" Terkuak, Residivis Curanmor Lintas Provinsi Diringkus di Gorontalo (Foto: Polri)

Gorontalo – Aksi licik seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IL (27) yang menggunakan modus operandi “jatuhkan HP” untuk menipu korbannya, akhirnya terhenti. Tim Opsnal Resmob Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil meringkus pelaku di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo pada Senin (9/6). Penangkapan ini sekaligus mengungkap jaringan kejahatan lintas provinsi yang telah meresahkan masyarakat.

Sinergi Antar-Polda Ungkap Kejahatan Lintas Wilayah

Pengungkapan kasus ini berawal dari permintaan bantuan (back-up) Polres Parigi Moutong, Polda Sulawesi Tengah, terkait dua laporan polisi kasus pencurian sepeda motor. Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus yang sangat terencana.

“Pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar dari Desa Taopa ke Desa Moutong. Di tengah perjalanan, pelaku sengaja menjatuhkan HP dan meminta korban turun. Saat korban lengah, pelaku mengancam dengan pisau dan membawa kabur motor korban,” terang Kombes Pol Yos Guntur.

Selain modus “jatuhkan HP”, IL juga tercatat melakukan pencurian dengan cara lain, seperti yang terjadi dalam laporan kedua, di mana ia mencuri uang tunai, kunci motor, dan kendaraan saat korban tertidur di kamar hotel.

Pelaku Berencana Jual Motor Curian di Gorontalo

Bermodal penyelidikan intensif dan informasi dari masyarakat, Tim Resmob Polda Gorontalo mendapatkan petunjuk bahwa pelaku sedang menuju Gorontalo dengan tujuan menjual motor hasil curiannya. Pada Senin, 9 Juni 2025, pukul 08.30 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka saat sedang duduk di atas motor Beat Street warna coklat tanpa nomor polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 2 unit HP (Oppo dan Samsung), 3 kunci motor, 1 tas selempang, kartu ATM, SIM, buku tabungan, dan barang pribadi lainnya.


36 TKP dan 35 Motor Curian Terungkap

Dalam pemeriksaan awal, IL mengakui telah melakukan pencurian di 36 lokasi berbeda (TKP) yang tersebar di beberapa provinsi. “Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 15 TKP di Provinsi Gorontalo, 13 TKP di Provinsi Sulawesi Tengah (Palu dan Parigi Moutong), 6 TKP di Sulawesi Utara (Manado dan Minahasa), dan 1 TKP di Maluku Utara (Ternate),” jelas Dirreskrimum.

Selain itu, ia juga mencuri 2 unit handphone di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Total kendaraan yang dicuri mencapai 35 unit sepeda motor berbagai merek, meliputi Vario, Mio, Beat, Revo, dan Scoopy.

Diserahkan ke Polres Parigi Moutong

Saat ini, pelaku IL telah diserahkan dalam keadaan sehat kepada Tim Opsnal Polres Parigi Moutong pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 01.00 WITA, bersama 1 unit motor hasil curian.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi antar-lembaga penegak hukum lintas wilayah dalam memberantas kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version