Pabrik PT.Sari Logam Lestari pengolah limbah B3 Desa Jombok,owner PT memberikan Hak jawab dan klarifikasi terkait miringnya pemberitaan dilakukan oleh beberapa media online.
Pemberitaan beredar menyudutkan pemilik Pabrik PT.Sari Logam Lestari pengolahan limbah B3 Desa Jombok di Kabupaten Jombang tidak mengantongi Izin pengolahan atau berdiri di atas lahan Perkebun berita itu semuanya tidak benar adanya.
Owner mengatakan,kalau PT.nya pengolahan B3 yang ada di Desa Jombok semua ada izin nya ada dari pihak berwenang.
Lahan yang kami duduki sekarang sudah ada keterangan dari pemerintah setempat kalau sudah kuning,mangkanya keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).”ujarnya owner.
Kami menghimbau kepada Perusahaan Pers media online yang memberitakan usaha kami,kroscek dulu atau konfirmasi ke pihak kami,jangan asal memberitakan berita yang tidak berimbang.”tuturnya owner.
Tambahnya,saya membaca artikel Pasal 5 dalam Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 mengatur tentang Hak Jawab dan Hak Koreksi. Pasal ini menjamin hak setiap orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang dianggap keliru atau merugikan, serta hak untuk mengoreksi informasi yang tidak akurat dalam pemberitaan pers.
Dengan demikian profesi Jurnalis tidak semena-mena memberikan pemberitaan di semua orang yang tidak ada benar adanya. Semestinya dilakukan cek dan ricek dulu,sesuai 5W+1H.
Mengingat profesi Jurnalis sangat mulia,jangan sampai ditunggangi oleh orang yang tidak bertanggung jawab,dengan berdasarkan opini maupun informasi dari narasumber yang tidak bertanggung jawab.”Pungkasnya.
