Tower Telekomunikasi Diduga Tak Berizin di Tuban: Kominfo Bungkam, Warga Bertanya-Tanya

newstizen.co.id Tuban, 01 Juli 2025  – Sebuah menara telekomunikasi yang akan berdiri megah di Desa Kapu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan tower tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, namun sudah berdiri di atas lahan milik warga. Ironisnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban selaku instansi terkait justru memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media.

Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Tuban belum memberikan tanggapan apapun meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Padahal, lembaga ini memegang peran penting dalam pengawasan dan perizinan infrastruktur telekomunikasi di daerah.

Kades Kapu: Masih Sosialisasi, Belum Ada Izin

Kepala desa Kapu, Darmu, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi soal izin resmi pembangunan tower tersebut.

“Saya belum tahu kalau sudah ada pembangunan. Kemarin itu masih tahap sosialisasi, belum sampai izin. Mestinya kalau dimulai, ya harus ada pemberitahuan dulu,” ujarnya.

Pernyataan ini semakin mempertegas bahwa aktivitas pembangunan yang sudah berjalan tersebut belum melewati prosedur yang semestinya.

PUPR: Masih Dalam Proses di Kominfo

Sementara itu, perwakilan dari Dinas PUPR PRKP, Agung Supriyadi, turut mengonfirmasi bahwa perizinan tower itu masih dalam tahap pembahasan internal oleh Diskominfo.

“Infonya, masih dibahas perizinannya di Dinas Kominfo, Mas,” singkatnya.

Diduga Langgar Aturan Menteri

Jika benar pembangunan ini dilakukan tanpa izin lengkap, maka pihak pengelola tower diduga telah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Tak hanya itu, regulasi ini juga ditegaskan dalam Peraturan Bersama Menteri yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kominfo, dan BKPM melalui SK Bersama Nomor 18 Tahun 2009, 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan 03/P/2009.

Warga Minta Transparansi

Munculnya tower tanpa kejelasan izin ini memunculkan pertanyaan dari warga, terutama soal proses, legalitas, dan dampak pembangunan ke depan. Mereka berharap pemerintah daerah bersikap transparan dan tidak tutup mata.

“Jangan sampai ada pembiaran hanya karena diamnya pihak-pihak terkait. Masyarakat berhak tahu dan dilibatkan dalam proses seperti ini,” ujar salah satu warga.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page