Wakil Ketua II DPRD Gorut, Ridwan Riko Arbie, mengungkapkan bahwa pembahasan sempat diskors karena adanya poin-poin krusial yang perlu didalami lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap penggunaan anggaran negara.
“Skorsing dilakukan karena ada beberapa hal yang perlu kami dalami terkait penggunaan anggaran tahun 2024 oleh Penjabat Bupati Sila Botutihe,” kata Ridwan usai memimpin rapat, Senin (14/7). “Kami sebagai anggota DPRD, sesuai fungsi pengawasan yang diamanatkan undang-undang, berkewajiban memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.”
Meski Pemerintah Daerah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, Ridwan menilai capaian itu tidak serta merta menutup adanya potensi ketidaksesuaian di lapangan. Menurutnya, sejumlah program dan kegiatan yang dipantau langsung oleh DPRD tidak tercermin dalam laporan audit BPK.
“Ini bukan soal mempertanyakan kredibilitas lembaga audit negara, tapi kami perlu mempertemukan fakta di lapangan dengan data resmi. Karena itu, kami berencana untuk duduk bersama pihak BPK agar ada kejelasan,” tegasnya.
Langkah ini menegaskan peran strategis DPRD dalam mengawal anggaran daerah agar tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga berdampak nyata dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Langkah Banggar DPRD Gorut yang memilih untuk memperdalam pembahasan LPJ menunjukkan komitmen terhadap pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bertanggung jawab. Di tengah banyaknya sorotan publik terhadap praktik anggaran, DPRD ingin memastikan bahwa capaian WTP tidak dijadikan “tameng” untuk mengabaikan potensi penyimpangan teknis di lapangan.
Situasi ini sekaligus menjadi momentum refleksi bagi semua pihak bahwa keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya dilihat dari status opini BPK, tetapi juga dari kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan yang dapat diverifikasi oleh berbagai pihak, termasuk DPRD. (BYP)
