Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Bagas Prasetyo Utomo, saat diwawancarai sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2025).
Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp700 juta yang diduga berasal dari kekurangan volume pekerjaan proyek pembangunan masjid.
Namun demikian, ia menduga kerugian negara bisa lebih besar dari hasil tersebut apabila dilakukan audit secara menyeluruh.
“Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Jika dilakukan audit mendalam, sangat mungkin ditemukan kerugian negara yang lebih besar. Karena itu, kami berkoordinasi secara intens dengan BPK RI Pusat untuk dilakukan audit dengan tujuan tertentu atau audit investigatif,” ujar Bagas.
Ia menambahkan bahwa beberapa minggu sebelumnya, tim jaksa penyidik juga telah melakukan ekspose perkara di Kantor BPK RI Pusat di Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
“Saat ini, hasil ekspose masih ditindaklanjuti oleh BPK RI. Di sisi lain, kami juga telah melengkapi sejumlah alat bukti yang sebelumnya belum diperoleh guna memperkuat penyidikan,” terangnya.
Terkait isu liar yang beredar mengenai adanya praktik “barter proyek” dalam penanganan perkara ini, Bagas membantah keras tudingan tersebut.
“Kalau isu itu benar, mestinya kasus ini sudah dihentikan. Faktanya, penyidikan terus berjalan. Jadi kami pastikan, tidak ada barter proyek,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat serta insan pers untuk berani melaporkan apabila menemukan adanya upaya memanfaatkan perkara ini untuk kepentingan pribadi.
“Jika ada yang mengetahui adanya oknum Kejari Gorut yang terlibat dalam praktik meminta-minta atau bermain proyek, silakan laporkan ke bidang pengawasan kejaksaan. Instruksi dari Jaksa Agung hingga Kajari sudah jelas, tidak boleh ada jaksa yang bermain proyek,” tandas Bagas.
Hingga saat ini, Kejari Gorut telah memeriksa belasan saksi. Penyidik juga masih akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. (Tim)
