Polres Pohuwato Gencar Sapu Bersih Miras, Puluhan Liter Cap Tikus Disita dari Sejumlah Wilayah

Polres Pohuwato Gencar Sapu Bersih Miras (Foto: Istimewa)

POHUWATO – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras terus digencarkan jajaran Polres Pohuwato. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat kepolisian kembali melakukan razia intensif terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tradisional maupun minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Pohuwato, Minggu (10/5/2026).
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap meningkatnya potensi tindak kriminal yang kerap dipicu konsumsi minuman keras. Razia menyasar rumah warga, warung hingga kafe di Kecamatan Lemito, Popayato dan Popayato Timur yang selama ini diduga menjadi titik peredaran miras.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Jani Afanto bersama personel Satresnarkoba lainnya. Dalam pelaksanaan operasi, aparat berhasil menemukan dan menyita berbagai jenis minuman keras tradisional maupun pabrikan.
Dari hasil razia tersebut, polisi mengamankan 13 botol minuman jenis Kasgaran dan Pinaraci, 32 botol Cap Tikus, 6 botol bir serta 3 galon Cap Tikus dengan total mencapai sekitar 66 liter.
Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani menegaskan bahwa operasi penertiban miras bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam memutus mata rantai gangguan keamanan dan tindak pidana yang berawal dari konsumsi alkohol.
Menurutnya, berbagai kasus kriminalitas seperti penganiayaan, perkelahian, kekerasan rumah tangga hingga aksi keributan di lingkungan masyarakat kerap dipicu oleh pengaruh minuman keras. Karena itu, Polres Pohuwato memilih mengambil langkah cepat dengan memperketat pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah hukum mereka.
“Peredaran minuman keras tidak bisa dianggap sepele karena dampaknya sangat besar terhadap stabilitas keamanan masyarakat. Banyak tindakan kriminal terjadi akibat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol. Ini yang terus kami tekan,” tegas IPTU Budi Abdul Gani.
Seluruh barang bukti hasil razia kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut. Polisi juga memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna mempersempit ruang gerak para penjual miras ilegal.
Di sisi lain, Polres Pohuwato mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk peredaran minuman keras maupun potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Hotline 110 Polri yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Langkah penertiban ini menjadi sinyal bahwa aparat kepolisian tidak ingin memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi merusak ketertiban sosial dan memicu meningkatnya angka kriminalitas di Pohuwato.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version