Selama tujuh bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana narkotika dengan 16 tersangka ditangkap—terdiri dari 11 laki-laki dan 5 perempuan. Capaian ini tidak hanya mencerminkan keseriusan aparat, tetapi juga menunjukkan bahwa ancaman narkoba telah menyusup ke berbagai wilayah dan kalangan masyarakat.
“Ini bukan sekadar angka, ini adalah nyawa yang kami selamatkan. Setiap pengungkapan adalah bentuk nyata perlindungan kami kepada masyarakat Gunung Mas, khususnya generasi muda,” tegas Kasat Narkoba.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita 220,14 gram sabu sebagai barang bukti. Nilai ekonomi dari barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 440 juta lebih. Sejumlah kasus menonjol antara lain melibatkan tersangka NW dengan 99,88 gram, SN dengan 28,99 gram, dan KS dengan 17,6 gram sabu.
Yang menarik, menurut penyelidikan sementara, para tersangka tidak saling mengenal dan bukan bagian dari jaringan terorganisir, menunjukkan bahwa pola distribusi narkoba di wilayah ini telah menyebar secara sporadis dan terfragmentasi.
“Ini justru membuat tantangan kami semakin besar. Ketika tidak ada struktur jaringan yang jelas, maka kami harus menggali satu per satu secara mendalam, mengikuti pola yang berubah-ubah, dan tidak bisa bergantung pada satu peta jaringan saja,” ungkap Iptu Abi.
Dari sisi pencegahan, Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini juga bermakna strategis. Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh lima orang, maka penggagalan 220 gram sabu berarti Polres Gunung Mas telah menyelamatkan sekitar 1.100 warga dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Perang ini belum selesai. Kami akan terus memburu pelaku hingga ke akar-akarnya. Gunung Mas harus menjadi daerah yang Bersinar—bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Para tersangka kini mendekam di balik jeruji dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Nala)
