Kapolda Sulsel Perintahkan Tindak Tegas Mafia BBM: “Jangan Ada Ampun!”

Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono, (Latar belakang Mobil Pelangsir yang terbakar di SPBU Kamali Pentalluan, Makale, Sabtu - 19/07/2025) (Foto: Google)

Makassar, 20 Juli 2025 — Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis solar, kian marak dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Banyak pengendara yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi karena ulah mafia dan oknum tidak bertanggung jawab yang mempermainkan distribusi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil.

Menanggapi kondisi tersebut, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya. Ia memerintahkan Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) hingga seluruh Polres di wilayah hukum Sulsel untuk bergerak cepat dan menindak para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tanpa pandang bulu.

“Saya minta kepada seluruh jajaran, khususnya Krimsus dan Polres, berantas mafia BBM. Jangan beri ampun! Tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Pol Rusdi Hartono saat memimpin apel di Mapolda Sulsel beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan bahwa tidak ada toleransi, bahkan terhadap anggota kepolisian sendiri yang terbukti terlibat atau menjadi pelindung praktik kotor ini.

“Jika ada oknum anggota Polri yang melindungi atau menjadi ‘bamper’ penyalahgunaan BBM subsidi, tangkap dan proses! Tidak ada kompromi,” ujarnya dengan nada serius.

Mantan Kapolda Jambi itu juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan. Ia meminta agar warga tidak takut untuk melapor jika mengetahui praktik mafia BBM di lapangan.

“Laporkan jika melihat penyalahgunaan. Ini merugikan kita semua, jangan ragu untuk bersuara,” tutupnya.

Instruksi tegas Kapolda Sulsel ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kejahatan yang menyengsarakan rakyat. Perang terhadap mafia BBM telah dimulai—dan tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. (BYP)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version