Ratusan Juta Diduga Raib, Proyek Desa Fiktif: Kepala Desa Non-Blok Luwu Timur Disinyalir “Bermain Kotor”

Kantor Desa Non Blok (Foto: Tim)

Luwu Timur, 24 Juli 2025 — Aroma busuk pengelolaan dana desa menyeruak dari Desa Non-Blok, Kecamatan Kalaena, Luwu Timur. Deretan proyek yang mestinya membawa kesejahteraan rakyat justru menjadi jejak ketidakberesan dan dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan secara terang-terangan oleh oknum aparat desa.

Sejumlah pembangunan dilaporkan mangkrak, bahkan diduga fiktif. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan lapangan takraw senilai lebih dari Rp60 juta, namun hanya berdiri di atas pondasi batako murahan. Tak ada kualitas, tak ada transparansi. Hanya bangunan “asal jadi” yang terkesan sebagai alat menguras anggaran.

Lebih parah, proyek PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang menyedot anggaran Rp200 juta dan cair pada akhir 2024, hingga kini tak menghasilkan air setetes pun untuk warga. Pipa-pipa berserakan, proyek terbengkalai, dan janji air bersih berubah menjadi ilusi.

“Ini bukan cuma salah urus. Kami yakin, ini sudah modus korupsi sistematis. Proyek dikerjakan asal-asalan, bahkan ada yang tak dikerjakan sama sekali,” ujar AL, salah satu warga dengan nada geram.

Tak berhenti di sana, proyek drainase sepanjang 90 meter dilaporkan memakan anggaran Rp90 juta. Bila dikalkulasi, itu berarti setiap meternya menghabiskan Rp1 juta—jumlah yang sangat janggal untuk infrastruktur skala kecil.

Warga: Kades dan Sekdes Diduga Dalang Utama. Masyarakat mencurigai bahwa praktik busuk ini tak lepas dari peran Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang diduga memainkan semua proyek secara tertutup. Tak ada pelibatan warga, tak ada musyawarah desa yang transparan.

“Semua proyek seperti dikuasai dua orang ini. Kami tidak tahu apa-apa soal dana dan prosesnya. Kami hanya disuguhi bangunan yang tidak selesai atau tidak bermanfaat,” tutur warga lain yang ikut bersuara.

Warga juga menyebut adanya bantuan desa yang tidak tepat sasaran, dan menilai proses penyalurannya sarat kepentingan kelompok.

Dugaan Pelanggaran Berat: UU Dilanggar, Rakyat Dizalimi. Jika benar, praktik ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2 dan 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara minimal 4 tahun.

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27:

Kepala desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan tidak menyalahgunakan kekuasaan.

  • Permendagri No. 20 Tahun 2018:

Tentang kewajiban dokumentasi dan pelaporan penggunaan dana desa.

Desakan Masyarakat: KPK dan Tipikor Segera Bertindak!. Warga meminta agar Bupati Irwan Bachri Syam, Inspektorat Kabupaten, Polres Luwu Timur, serta lembaga seperti KPK dan Kejaksaan Negeri segera melakukan audit dan penindakan hukum.

“Jangan tunggu sampai rakyat turun ke jalan! Ini bukan hanya soal proyek mangkrak, ini tentang harga diri dan hak hidup masyarakat desa yang dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi kami,” tegas AL.

Kasus Desa Non-Blok harus menjadi alarm nasional. Bahwa di balik gemerlap pencairan dana desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun, bisa tersembunyi praktik korupsi kecil yang berdampak besar. Bukan hanya soal uang yang hilang, tapi tentang rakyat yang dikhianati dan pembangunan yang dimandulkan.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini masih berusaha melakukan konfirmasi ke kepala desa dan sekretarisnya. (Tim/Pur)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version