Berdasarkan pantauan tim awak media newstizen.co.id pada Sabtu (16/08/2025) pukul 20.20 WIB, sejumlah oknum terlihat melakukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Mereka diduga dengan leluasa mengisi pertalite menggunakan mobil panther warna merah dan sepeda motor lalu di tab menggunakan jerigen 60 liter.
Yang lebih mengejutkan, mobil panther warna merah dan sepeda motor tersebut terlihat mondar-mandir berulang kali untuk mengisi pertalite ke Drum yang telah terisi penuh dengan Pertalite. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka tanpa hambatan berarti, seolah-olah menjadi praktik yang sudah biasa terjadi di SPBU tersebut.
seorang warga yang tengah mengisi BBM di SPBU tersebut mengungkapkan bahwa praktik serupa telah berlangsung lama. “Iya, mas, mobil panther warna merah tersebut sering mondar mandir mengisi pertalite dan ada beberapa sepeda motor juga mengisi menggunakan drum 60 liter mas ” ucapnya .
Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, oknum SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini juga dapat dikenakan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang keterlibatan dalam membantu kejahatan.
Tim awak media newstizen.co.id akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.
