Jejak Tambang Ilegal PT Pentagon di Gorontalo Utara

Mohamad Dicky Modanggu

Gorontalo Utara – Opini: Pencurian Nyata atas Nama Pembangunan
Aktivitas galian C ilegal di bantaran Sungai Omuto, Kecamatan Biau, Gorontalo Utara,beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh PT. Pentagon bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah bentuk pencurian sumber daya alam yang terang-terangan, sekaligus pengrusakan lingkungan yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat.

Perusahaan bernama Pentagon dengan berani menggunakan alat berat dan dump truk untuk mengeruk kerikil, padahal tidak mengantongi izin resmi. Lebih ironis lagi, penanggung jawab perusahaan mengakui fakta ini secara terbuka dan menyebutkan bahwa aparat desa, kecamatan, hingga kepolisian mengetahui aktivitas ilegal tersebut. Apabila benar, hal ini mengisyaratkan adanya pembiaran, bahkan mungkin keterlibatan pihak yang seharusnya menjaga hukum.

Melawan Konstitusi dan UU Minerba
Kegiatan ini jelas melanggar Pasal 35 dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menyebut penambangan tanpa izin adalah tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Lebih dari itu, praktik ini menyalahi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat—bukan untuk segelintir pihak yang mengatasnamakan pembangunan proyek.

Dalih Pembangunan
Dalih bahwa material itu dipakai untuk proyek penanggulangan longsor tidak bisa dijadikan alasan untuk menghalalkan penambangan ilegal. Seperti yang dikatakan warga, alasan “untuk kepentingan masyarakat” hanyalah tameng klasik. Faktanya, lingkungan yang rusak, sungai yang terancam, dan potensi bencana yang membayangi, justru menjadi beban masyarakat yang sama.

Kerugian Lingkungan dan Negara
Kerusakan bantaran sungai dapat mempercepat erosi, memicu banjir, hingga merusak ekosistem air. Negara juga kehilangan potensi pendapatan pajak dan retribusi dari aktivitas yang seharusnya dikelola secara resmi. Dengan kata lain, galian ini bukan hanya pencurian dari bumi, tetapi juga pencurian dari kantong negara.

Saatnya Tindakan Nyata
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Pemerintah Daerah Gorontalo Utara, aparat kepolisian, hingga Kementerian ESDM. Apakah hukum ditegakkan untuk rakyat, ataukah hukum hanya menjadi pajangan ketika kepentingan tertentu bermain?
Jika pembiaran ini terus berlangsung, bukan hanya sungai yang habis digerus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat akan tergerus bersama material kerikil itu.

Penulis:

Moh Dicky Modanggu
Ketua Kerukunan Mahasiswa Indonesia Biau (KMIB)

Kontak: 0822 9377 6744gg

You cannot copy content of this page

Exit mobile version