Langkah Awal Pengawasan dan Sinergi: DPRD Gorut Bahas Perubahan APBD 2025

Langkah Awal Pengawasan dan Sinergi: DPRD Gorut Bahas Perubahan APBD 2025 (Foto: Istimewa)

Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Melalui sidang paripurna ke-29, Kamis (9/9), lembaga legislatif tersebut mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sidang yang digelar di ruang rapat utama DPRD itu menjadi tonggak awal pembahasan tingkat I, ditandai dengan penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD 2025 oleh Sekretaris DPRD Gorontalo Utara, Fahrudin Lasulika, mewakili Bupati Thariq Modanggu.

Dalam penyampaiannya, Fahrudin menjelaskan bahwa dokumen keuangan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perubahan anggaran sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal daerah terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD ini menjadi dasar penting bagi DPRD untuk menjadwalkan pembahasan bersama pihak eksekutif,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Fahrudin menegaskan, dokumen bernomor 900/BK-Garut/356/IX/2025 itu akan menjadi acuan resmi bagi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melakukan pembahasan teknis. Tujuannya, agar setiap penyesuaian anggaran benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan tetap sesuai dengan prinsip efisiensi serta efektivitas penggunaan keuangan daerah.

“Harapannya, pembahasan ini dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” lanjutnya.

Sidang paripurna tersebut sekaligus menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setelah tahapan pembicaraan tingkat I, Badan Anggaran DPRD akan menindaklanjuti proses pembahasan bersama TAPD sebelum menetapkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2025.

Melalui proses ini, DPRD Gorontalo Utara memastikan bahwa setiap perubahan anggaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif—mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Gorut serta mendukung arah pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version