Mafia Tambang Diduga Bermain di Luwu Timur, Warga Terkepung Debu – Aparat Dinilai Tutup Mata

Foto Lokasi (Tim)

Luwu Timur – Derita warga Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, terus berlanjut akibat aktivitas tambang galian C ilegal yang disebut-sebut beroperasi tanpa izin. Truk-truk bermuatan timbunan material dari Desa Kalpataru saban hari melintas di jalan desa, menimbulkan debu tebal yang mencemari udara hingga masuk ke rumah-rumah warga.

NA, salah seorang warga, dengan nada kesal menuturkan kepada media, Senin (08/09/2025):
“Setiap hari kami makan debu. Anak-anak batuk, rumah berlapis abu, kesehatan terganggu. Tapi tidak ada tindakan apa-apa dari pemerintah.”

Tambang yang diduga milik pengusaha lokal bernama Poing alias Ucu ini disebut sudah lama beroperasi. Ironisnya, meski aktivitas ilegal ini terang-benderang, Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum tidak kunjung turun tangan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran, bahkan praktik “setoran” yang membuat tambang tetap berjalan mulus.

Padahal, aktivitas tambang tanpa izin jelas merupakan kejahatan. Pasal 158 UU No. 3/2020 tentang Minerba mengancam pelaku penambangan ilegal dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, debu pekat yang menyelimuti pemukiman warga berpotensi menjerat pasal pencemaran lingkungan. Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang PPLH tegas menyebut, pencemar lingkungan dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Sayangnya, aturan hukum yang begitu jelas seolah tidak berlaku di Luwu Timur. Tambang ilegal berjalan bebas, warga menjadi korban, sementara aparat terkesan menutup mata.

“Kalau begini caranya, kami bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi, rakyat atau pemilik tambang? Jangan-jangan sudah ada permainan yang membuat hukum lumpuh,” ucap NA.

Warga mendesak kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk segera bertindak. Jika tidak, dugaan praktik mafia tambang di balik operasi ini akan semakin kuat, dan masyarakat hanya akan terus menjadi korban dari kejahatan lingkungan yang dibiarkan hidup di depan mata. (Tim/Pur)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version