Data BKN Terbuka, Fakta Terungkap: Ratusan Honorer Gorut ‘Dihapus’ dari Usulan PPPK

Data BKN Terbuka, Fakta Terungkap: Ratusan Honorer Gorut ‘Dihapus’ dari Usulan PPPK (Foto: Tim)

Gorontalo Utara – Polemik penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) kini memasuki fase paling serius. Di balik kegaduhan yang semula dianggap persoalan administratif, terbuka dugaan kuat adanya ketidakterbukaan Pemda dalam proses pengusulan tenaga honorer.

Fakta ini mencuat setelah Komisi I DPRD Gorut melakukan langkah investigatif dengan mendatangi langsung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado. Pertemuan tersebut membongkar selisih data mencolok antara laporan daerah dan data resmi BKN.

Sekretaris Komisi I DPRD Gorut, Haris Tuina, mengungkapkan bahwa BKN mencatat 1.112 tenaga honorer resmi terdaftar secara nasional, di mana hanya satu orang yang ditolak, sehingga 1.111 orang wajib diusulkan oleh Pemda.
Namun, kenyataan di lapangan justru mencengangkan — Pemda Gorut hanya mengusulkan 362 orang.

“Artinya, ada 749 honorer yang secara sistem masih aktif dan digaji daerah, tetapi tidak diusulkan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini kelalaian serius yang menggantung nasib ratusan orang,” tegas Haris.

Lebih jauh, DPRD menilai langkah Pemda tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar asas keadilan dalam tata kelola kepegawaian. Sebab, data BKN menunjukkan bahwa semua honorer tersebut masih aktif bekerja dan terdaftar dalam sistem nasional.

“Kalau datanya jelas dan valid di BKN, apa alasan Pemda menghapus ratusan nama dari usulan? Kita menduga ada motif tertentu di balik penyusutan data ini. DPRD tidak akan tinggal diam,” ujarnya.

Haris juga menegaskan bahwa Pemda Gorut wajib mengusulkan seluruh 1.111 honorer yang telah diverifikasi BKN, tanpa terkecuali. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap pengabdian mereka yang sudah belasan tahun bekerja tanpa kepastian status.

“Soal gaji bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tapi hak mereka untuk diusulkan tidak boleh dipangkas sepihak,” sambungnya.

Sementara itu, isu liar yang beredar di daerah tentang penghapusan database honorer pada 1 Oktober mendatang juga ditepis tegas oleh DPRD. Berdasarkan penjelasan resmi BKN, tidak ada penghapusan database honorer.

“Yang benar, masa pengangkatan PPPK tahap ini berakhir 25 September. Setelah itu, kita menunggu regulasi baru dari pusat,” terang Haris.

Dengan temuan ini, DPRD menilai Pemda Gorut harus segera membuka seluruh dokumen dan kronologi proses pengusulan PPPK secara transparan. Jika tidak, bukan hanya kredibilitas pemerintah daerah yang terancam, tetapi juga nasib ratusan tenaga honorer yang telah lama berjuang untuk diakui secara layak oleh negara.

“Kami akan membawa persoalan ini lebih jauh bila perlu ke tingkat kementerian. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut masa depan orang-orang yang telah mengabdi puluhan tahun tanpa kepastian,” pungkas Haris. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version