Polda Gorontalo Gagalkan Jaringan Batu Hitam Ilegal: Satu Tersangka, Ratusan Karung Disita

Polda Gorontalo Gagalkan Jaringan Batu Hitam Ilegal: Satu Tersangka, Ratusan Karung Disita (Foto: Polri)

GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan di sektor sumber daya alam. Kali ini, jajaran Subdit Tipidter berhasil menggagalkan upaya pengiriman material tambang ilegal berupa batu hitam yang rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Dalam operasi yang digelar di ruas Jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Kabupaten Gorontalo, Kamis (25/9/2025), petugas mengamankan 117 karung batu hitam beserta satu orang pelaku berinisial J, warga Gorontalo, yang kedapatan mengangkut material tersebut menggunakan dump truck.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, mengungkapkan bahwa material batu hitam tersebut berasal dari salah satu titik pertambangan di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Berdasarkan hasil penyelidikan, batu-batu tersebut diduga akan dikirim ke luar daerah menggunakan jalur laut.

“Pelaku J berperan sebagai pendana dan sekaligus pengendali distribusi. Dari hasil penyidikan, ia merupakan satu-satunya tersangka yang bertanggung jawab dalam pengiriman material tambang tanpa izin tersebut,” jelas AKBP Firman.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus ini bukan perkara baru. Proses hukum terhadap J sebenarnya telah bergulir sejak April 2023, namun sempat tertunda akibat kondisi kesehatan tersangka. Setelah melalui proses panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Desember 2024, dan kini penyidikan telah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.

Penyidik memastikan seluruh barang bukti berupa 117 karung batu hitam telah diamankan sebagai bagian dari berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

AKBP Firman menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal merupakan bagian dari upaya Polda Gorontalo menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.

“Kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten,” tegasnya.

Aksi pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Gorontalo dalam memberantas praktik tambang ilegal (illegal mining) yang kerap menjadi masalah laten di wilayah kaya sumber daya alam seperti Gorontalo. ###

You cannot copy content of this page

Exit mobile version