DPRD Gorut Sahkan Perubahan APBD 2025: Langkah Strategis Jaga Arah Pembangunan dan Stabilitas Daerah

DPRD Gorut Sahkan Perubahan APBD 2025: Langkah Strategis Jaga Arah Pembangunan dan Stabilitas Daerah (Foto: Tim)

Gorontalo Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna ke-30 yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (30/9/2025).

Sekretaris DPRD Gorontalo Utara, Fahrudin Lasulika, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pembahasan mendalam antara pihak legislatif dan eksekutif. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan Surat Bupati Gorontalo Utara Nomor 900/BK Gorut/356/XI/2025 tanggal 4 September 2025, tentang penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD tahun berjalan.

Dalam keputusan akhir, DPRD menetapkan tiga poin penting. Pertama, menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kedua, rancangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo guna dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, keputusan ini resmi berlaku sejak ditetapkan di Kwandang pada 30 September 2025.

Lebih jauh, Fahrudin menegaskan bahwa persetujuan DPRD ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan pondasi penting dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah. Melalui perubahan APBD, pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi terkini, baik dari sisi pendapatan, belanja pembangunan, maupun pembiayaan prioritas publik.

“Perubahan APBD menjadi instrumen strategis agar program pembangunan tetap berjalan efektif di tengah dinamika ekonomi dan sosial masyarakat. Ini bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas,” jelas Fahrudin.

Langkah ini juga menjadi cerminan dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD yang dijalankan secara akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan daerah. Melalui keputusan tersebut, diharapkan alokasi anggaran dapat lebih tepat sasaran, terutama dalam memperkuat pelayanan publik, mempercepat proyek infrastruktur, dan menyesuaikan belanja sosial dengan kebutuhan riil masyarakat.

Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran pada sisa tahun berjalan. Keputusan ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar memberi dampak nyata bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara. (Red)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version