Ketua DPC Poros Sahabat Nusantara Tuban, Mustofatul Adib, mengaku prihatin atas maraknya praktik penjualan LKS yang dinilai telah menyalahi aturan dan menambah beban finansial bagi wali murid. Ia menegaskan, peraturan pemerintah telah secara eksplisit melarang praktik semacam ini.
“Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam, atau perlengkapan lain di satuan pendidikan. Apalagi saat ini, kebutuhan buku sudah dijamin lewat dana BOS. Tapi faktanya, aturan ini masih banyak diabaikan,” tegas Mustofatul Adib.
Menurut Adib, laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa sebagian sekolah justru mewajibkan siswa membeli LKS dari pihak sekolah. Hal ini, kata dia, bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga mencederai semangat pendidikan inklusif dan berkeadilan sosial.
“Pendidikan bukan ladang bisnis. Ini sudah bergeser dari misi mencerdaskan anak bangsa menjadi praktik komersial yang memberatkan rakyat kecil,” ujarnya geram.
Tak tinggal diam, Poros Sahabat Nusantara telah melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban untuk meminta klarifikasi. Namun, pertemuan tersebut disebut belum membuahkan hasil konkret.
“Kami sudah ke Dinas Pendidikan, tapi responsnya justru terkesan mengelak. Karena itu, kami akan melangkah lebih jauh. Kami siap melaporkan praktik ini ke Bupati dan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” tandasnya.
Mustofa juga menegaskan akan mendesak agar aparat penegak hukum turun langsung mengusut dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan LKS tersebut. Ia menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka sama saja membiarkan pelanggaran regulasi dan mencoreng integritas dunia pendidikan di bawah kepemimpinan Bupati Aditya Halindra Farizki.
Sementara itu, salah satu wali murid SMP di Tuban berinisial JR mengakui bahwa penjualan LKS memang masih berlangsung di sekolah tempat anaknya belajar.
“Benar, setiap semester kami wajib membeli LKS dari koperasi sekolah. Harganya Rp25.000 per buku, dan semua siswa diwajibkan beli,” ungkap JR saat ditemui awak media.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan adanya sistematisasi praktik jual beli LKS di bawah pengelolaan sekolah. Padahal, pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa buku pelajaran merupakan bagian dari alokasi dana BOS dan tidak boleh dijadikan komoditas bisnis.
Poros Sahabat Nusantara menilai, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan menjadi salah satu penyebab utama masih maraknya praktik ini. Karena itu, mereka menuntut langkah tegas dari Pemkab Tuban untuk menghentikan praktik penjualan LKS di sekolah-sekolah, sekaligus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melanggar aturan.
“Kami berharap Bupati Tuban dan penegak hukum turun tangan. Dunia pendidikan jangan dikotori dengan praktik pungli terselubung. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik,” tutup Adib.
