Fitri menyampaikan, keputusan melanjutkan proses diambil setelah rapat lanjutan BK memastikan bahwa seluruh unsur yang dipersyaratkan telah terpenuhi. Berkas laporan yang diterima mencakup bukti dokumen dan rekaman video, yang menjadi dasar kuat untuk dilakukan tindak lanjut sesuai aturan.
Ia menegaskan bahwa penanganan laporan akan berjalan mengikuti mekanisme resmi BK DPRD, mulai dari penyelidikan, verifikasi, hingga klarifikasi. Rangkaian tahapan ini diproyeksikan memakan waktu sekitar 60 hari kerja agar hasilnya objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai bagian dari prosedur, BK juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada fraksi asal anggota dewan yang dilaporkan. Langkah ini merupakan implementasi tata tertib dan kode etik sebagaimana diatur dalam AD/ART DPRD Gorut.
Fitri turut membuka peluang untuk melibatkan saksi ahli apabila dibutuhkan dalam pendalaman perkara. Menurutnya, opsi tersebut tetap terbuka selama relevan dan sesuai dengan tata cara penanganan aduan di BK.
Dengan pendekatan yang transparan dan berbasis aturan, BK menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, tanpa intervensi, demi menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik. ###
