Evaluasi Pejabat dan Manajemen Talenta Jadi Fokus, Wali Kota Gorontalo Konsultasi ke BKN Regional XI

Evaluasi Pejabat dan Manajemen Talenta Jadi Fokus, Wali Kota Gorontalo Konsultasi ke BKN Regional XI (Foto: Istimewa)

GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo mulai mematangkan langkah pembenahan birokrasi melalui penguatan sistem evaluasi kinerja aparatur dan penerapan manajemen talenta. Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan konsultatif Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI yang membawahi wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan tersebut difokuskan pada dua agenda strategis, yakni mekanisme evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) serta implementasi sistem manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

Pj Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Nuryanto, menjelaskan bahwa konsultasi dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Yang kami konsultasikan menyangkut kinerja pejabat dan manajemen talenta,” kata Nuryanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat eselon II dapat menjalani evaluasi kinerja setelah menduduki jabatan selama enam bulan. Evaluasi tersebut menjadi instrumen penting dalam menilai efektivitas kepemimpinan serta capaian kinerja masing-masing pejabat.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan keberlanjutan penugasan seorang pejabat, termasuk kemungkinan dilakukan penyegaran organisasi apabila hasil penilaian menunjukkan performa yang tidak memenuhi target.

Nuryanto menegaskan, penilaian terhadap pejabat tidak semata-mata didasarkan pada capaian program kerja, tetapi juga mencakup aspek integritas dan disiplin sebagai indikator utama profesionalisme aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, setiap pejabat memiliki kewajiban untuk menunjukkan komitmen terhadap tugas dengan menghadiri kegiatan resmi pemerintahan, mematuhi arahan pimpinan, serta menjalankan fungsi jabatan sesuai tanggung jawab yang telah diberikan.

“Selain harus berkinerja baik, kedisiplinan menjadi syarat utama. Seorang pejabat wajib hadir dalam setiap kegiatan resmi, taat mematuhi arahan pimpinan, serta menjalankan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawab yang diembannya,” tegasnya.

Selain evaluasi kinerja, pembahasan mengenai penerapan manajemen talenta juga menjadi perhatian dalam konsultasi tersebut. Sistem ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam pengelolaan ASN yang bertujuan menempatkan pegawai berdasarkan kompetensi, rekam jejak, potensi, dan kinerja, sehingga proses pengisian jabatan dapat berlangsung lebih objektif, transparan, dan berbasis merit.

Langkah konsultasi ke BKN Regional XI dinilai menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Gorontalo untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional. Dengan penerapan evaluasi kinerja yang terukur serta sistem manajemen talenta yang konsisten, pemerintah daerah diharapkan mampu membangun birokrasi yang lebih akuntabel, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version