Harap Peninjauan Ulang Pemetaan TAHURA IMSB, Kades Paduran Suarakan Keresahan Warga

Harap Peninjauan Ulang Pemetaan TAHURA IMSB, Kades Paduran Suarakan Keresahan Warga (Foto: Nala)

Newsizen.co.id PALANGKA RAYA — Konsultasi Publik Rancangan Blok Pengelolaan Taman Hutan Raya Isen Mulang Sebangau Berkah (TAHURA IMSB) yang digelar Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah di Swiss-Belhotel Danum, Rabu (19/11/2025), menjadi ruang penting bagi masyarakat desa yang terdampak langsung oleh rencana pengelolaan kawasan konservasi tersebut. Namun bagi Desa Paduran Sebangau, forum itu lebih dari sekadar agenda formal — ini adalah kesempatan untuk menyampaikan kegelisahan yang selama ini tak tersampaikan.

Kepala Desa Paduran Sebangau, Bahtiar, datang bersama beberapa kepala desa lain dari Kabupaten Pulang Pisau. Ia menegaskan bahwa kegiatan konsultasi ini memberi ruang bagi masyarakat desa untuk menyuarakan berbagai persoalan terkait penetapan kawasan TAHURA yang dinilai belum berpihak kepada warga lokal.

Bahtiar mengaku masyarakat desanya sempat merasa kecewa lantaran tidak ada sosialisasi awal mengenai penetapan kawasan tersebut. Padahal, menurut peta yang beredar, hampir seluruh wilayah Desa Paduran Sebangau—sekitar 90 persen—termasuk dalam kawasan TAHURA IMSB. Kondisi ini kemudian berbuntut pada terganggunya sejumlah rencana pembangunan desa.

Ia mencontohkan, pada 2024 pemerintah desa sempat kesulitan mengusulkan program CSR karena status kawasan hutan yang membatasi kewenangan desa dalam mengembangkan program pembangunan. “Status kawasan inilah yang membuat desa kami terhambat untuk maju,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, Bahtiar meminta agar pemetaan ulang kawasan TAHURA dilakukan secara terbuka, dengan melibatkan masyarakat dan pemerintah desa setempat sehingga prosesnya tidak hanya administratif tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan keberlanjutan kehidupan warga. Ia menekankan bahwa sebagian warga memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah, termasuk dokumen Verklaring tahun 1907 dan 1939, sebagaimana telah dibahas dalam rapat sebelumnya pada 7 November 2025.

Dalam konsultasi publik ini, Bahtiar berharap suara masyarakat desa dapat benar-benar dipertimbangkan. Menurutnya, kebijakan konservasi tidak boleh meminggirkan keberadaan masyarakat yang sudah bermukim dan bergantung pada wilayah tersebut selama puluhan tahun.

“Kami hanya ingin kejelasan dan kepastian, agar hak masyarakat dan pemerintah desa tidak hilang di tengah proses penataan kawasan,” pungkasnya. (Nala)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version