Pria Asal Magetan Diduga Ngaku Polisi dan Tipu Korban Rp 170 Juta, Satreskrim Polres Tuban Lakukan Penangkapan

Tuban,   25 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Seorang pria bernama Anas Thohir bin Rasemu (32), warga Dusun Blebang, Desa Ngiliran, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, ditangkap setelah diduga menipu seorang perempuan asal Kecamatan Palang hingga mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal pada 20 Mei 2025, saat pelaku mengenal korban berinisial KNU. Kepada korban, pelaku mengaku bertugas sebagai anggota Resmob. Untuk memperkuat pengakuannya, pelaku kerap menunjukkan barang-barang menyerupai pistol dan HT.

Seiring waktu, hubungan keduanya semakin dekat hingga berlanjut ke hubungan asmara. Pelaku kemudian mulai meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan, salah satunya mengaku mengalami kecelakaan. Permintaan uang dilakukan secara bertahap melalui pesan WhatsApp dan telepon, hingga total mencapai Rp 170.000.000.

Korban mulai curiga dan melakukan pengecekan kepada rekan-rekan kepolisian. Dari hasil informasi, korban mengetahui bahwa pelaku bukan anggota Polri seperti yang diakuinya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban pada 20 November 2025.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 23 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumahnya di Dusun Blebang, Ngiliran, Magetan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dipertemukan dengan korban.

Barang Bukti

1 bendel bukti transfer ke rekening pelaku

1 bendel tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku

Dari pelaku:

1 pucuk airsoft gun

1 unit HT Motorola

1 holster hitam

1 jam tangan

1 HP Infinix

3 kartu ATM (BRI dan Mandiri)

Proses Hukum

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Modus mengaku sebagai anggota kepolisian masih sering digunakan untuk menipu korban, terutama dengan memanfaatkan kepercayaan dan manipulasi emosional. Redaksi mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Tuban dalam mengamankan pelaku dan berharap proses hukum dapat berjalan tuntas.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version