Penolakan warga terhadap kegiatan tambang ini bukan hal baru. SG (37), salah satu warga, mengatakan bahwa aktivitas tambang seharusnya sudah berhenti sejak masa izin operasi diperkirakan berakhir pada Desember 2024.
“Kami sudah bersurat sejak Desember agar aktivitas dihentikan. Surat penolakan perpanjangan izin sudah ditandatangani, disaksikan Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua Karang Taruna, dan warga,” ujarnya.
Warga juga telah mengirimkan surat kepada ESDM Provinsi Jawa Timur, meminta agar instansi tersebut tidak memberikan rekomendasi perpanjangan izin. Permohonan tersebut sempat mendapat respons positif dari ESDM.
Plang Penutupan Tambang Dibongkar Orang Tidak Dikenal
Ketua Karang Taruna, Waseso, menegaskan bahwa warga telah menutup akses jalan tambang sebagai bentuk penolakan. Namun, plang yang dipasang warga tiba-tiba dibongkar oleh beberapa oknum.
“Kami tutup jalan tambang, tapi ada lebih dari lima warga luar yang membongkar plang kami. Ironisnya, kami mendapat intimidasi, bahkan ada informasi akan ditangkap kalau menghalangi aktivitas tambang,” tegasnya.
Waseso juga menyoroti penggunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) oleh armada dump truk tambang tanpa adanya laporan pertanggungjawaban dari pihak desa.
“Seharusnya ada musyawarah desa terkait anggaran yang diterima. Sampai sekarang tidak ada pertanggungjawabannya. Ke mana uang TKD itu?” ungkapnya.
Dugaan Solar Subsidi & Surat Jalan Misterius
Warga menduga aktivitas tambang juga sarat kejanggalan. Di antaranya:
Banyak dump truk berplat hitam keluar-masuk lokasi tambang.
Excavator diduga memakai solar bersubsidi, bukan BBM industri sebagaimana aturan tambang.
Warga sering melihat pickup membawa jerigen 30 literan diduga berisi solar.
Tangki BBM di lokasi hanya menjadi formalitas, tidak berfungsi sebagaimana aturan industri.
Setiap pengiriman material menggunakan surat jalan/manifes atas nama PT Sumber Dewa Daru Perkasa yang beralamat di Desa Srigading.
Temuan-temuan ini menambah kecurigaan warga terhadap aktivitas operasional tambang.
Aktivis Lingkungan: Jika Dipaksakan, Berpotensi Mengarah ke Ranah Pidana
Aktivis lingkungan hidup, Imron, menegaskan bahwa izin pertambangan tidak bisa diberikan sembarangan. Ia menjelaskan bahwa setiap tambang wajib mematuhi prosedur ketat mulai dari perizinan wilayah, kajian teknis, hingga dokumen lingkungan.
“Izin usaha pertambangan tidak semudah yang dibayangkan. Dampaknya besar bagi lingkungan. Pengusaha wajib memenuhi WIUP, kajian teknis, tenaga ahli geologi, dan dokumen UPL-UKL,” paparnya.
Imron menyoroti bahwa rekomendasi dari ESDM justru terkesan janggal karena proses perpanjangan izin dilakukan di tengah penolakan warga.
“Seharusnya ESDM berkoordinasi dengan warga saat ada penolakan. Kalau izin dipaksakan, bisa mengarah ke pidana apabila prosedurnya tidak sesuai,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sejak aturan terbaru, RKAB pertambangan kini wajib diajukan setiap tahun, sehingga pemerintah memiliki kontrol penuh terhadap aktivitas tambang.
Warga Akan Laporkan ke DPRD dan Kejaksaan
Merasa diabaikan, warga bersama Karang Taruna berencana membawa persoalan ini ke DPRD dan Kejaksaan untuk meminta hearing dan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan penggunaan BBM subsidi.
“Kami berharap pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons. Aktivitas tambang harus dihentikan sebelum semuanya jelas,” tegas Waseso.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Wiratama Mandiri belum memberikan klarifikasi resmi.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan sebelum konflik sosial semakin meluas.
