Kisruh mulai muncul setelah PJ Kepala Desa Kembangbilo memberikan pernyataan mengejutkan bahwa TKD tersebut tidak mendapatkan ganti rugi, dengan alasan tanah itu merupakan “tanah negara yang digunakan untuk kepentingan negara.”
“Tidak ada ganti rugi untuk TKD itu, karena tanah itu tanah negara. Negara menggunakan tanah miliknya sendiri. Jadi tidak ada ganti rugi,” ujar PJ Kades kepada awak media saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat. Warga menilai TKD adalah aset desa, bukan tanah negara, sehingga ketika digunakan untuk proyek pemerintah tetap harus melalui proses pengadaan tanah dan kompensasi sesuai aturan.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan mengaku bingung dan kecewa karena tidak ada kejelasan terkait status TKD yang kini sudah berubah menjadi jalan.
“Lha terus ganti ruginya ke mana? Kok bisa tanah kas desa dipakai begitu saja tanpa penjelasan. Setahu saya kalau tanah desa dipakai proyek, ya tetap ada ganti rugi untuk desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga mempertanyakan mengapa pemerintah desa tidak memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait proses pelepasan TKD, mulai dari:
apakah ada musyawarah desa,
apakah ada persetujuan camat,
apakah ada proses inventarisasi dari BPN,
hingga apakah ada appraisal nilai ganti rugi.
Hingga kini, tidak ada satu dokumen pun yang ditunjukkan oleh pihak desa kepada masyarakat.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Desa No. 6/2014 dan Permendagri 1/2016, Tanah Kas Desa merupakan aset milik pemerintah desa, bukan tanah negara.
Setiap aset desa yang dipergunakan untuk pembangunan jalan, waduk, jembatan, maupun fasilitas umum lainnya tetap wajib mendapatkan kompensasi atau ganti rugi melalui mekanisme pengadaan tanah yang sah.
Dengan demikian, pernyataan PJ Kades yang menyebut “TKD itu tanah negara” dianggap tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendengar polemik tersebut, warga meminta Pemkab Tuban, Dinas PUPR, dan BPN Tuban memberikan klarifikasi terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman publik dan menghindari potensi kerugian aset desa.
“Kami minta pemerintah kabupaten menjelaskan apakah benar tidak ada ganti rugi. Kalau memang TKD dipakai, desa harus mendapat manfaatnya, jangan sampai aset desa hilang,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR maupun BPN Tuban belum memberikan penjelasan resmi terkait status lahan TKD Kembangbilo dalam proyek ring road tersebut.
Redaksi Newstizen akan segera meminta klarifikasi:
BPN Tuban,
Dinas PUPR Kabupaten Tuban,
PMD Tuban,
Camat Tuban,
untuk memperoleh jawaban resmi mengenai apakah tanah TKD tersebut memang tidak diganti rugi, atau justru terdapat prosedur yang belum disampaikan kepada publik.
Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat karena menyangkut aset desa dan transparansi penggunaan lahan publik.
