Kepada Pewarta, IS mengaku miris melihat kondisi distribusi pupuk subsidi yang diduga jauh dari aturan. Menurutnya, indikasi penyimpangan telah terjadi di beberapa kecamatan, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara akibat subsidi yang tidak tepat sasaran.
“Ya, kami telah mengadukan ke Kejaksaan Negeri Tuban adanya dugaan kuat penyaluran pupuk subsidi di tahun 2024–2025,” ujar IS.
IS memaparkan bahwa bentuk dugaan penyimpangan meliputi penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyaluran fiktif yang diduga dilakukan oknum terkait.
“Kami mengadukan adanya dugaan kuat penjualan di atas HET dan dugaan penyaluran fiktif, mas,” tegasnya.
Menurut IS, sejumlah petani diduga menjadi korban praktik tersebut. Mereka terpaksa membeli pupuk dengan harga lebih tinggi atau bahkan tidak menerima pupuk yang seharusnya menjadi hak mereka.
IS mengungkapkan bahwa laporan yang ia ajukan tidak sekadar dugaan kosong. Ia menegaskan telah menyiapkan bukti pendukung mulai dari Lampiran 9, hasil rekaman video, pengakuan dari pihak kios, hingga wawancara langsung dengan para petani.
“Kami sudah persiapkan semua. Ada video, pengakuan kios, lampiran, dan bukti penyaluran. Semua akan kami ajukan. Yang jelas, ini harus ditindak secepat mungkin,” tutupnya.
Kasus pupuk subsidi selama ini memang menjadi keluhan utama di berbagai desa di Tuban. Jika benar terjadi penyimpangan, maka dampaknya bukan hanya merugikan negara tetapi juga memperburuk kesejahteraan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi.
Warga berharap Kejaksaan Negeri Tuban segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengungkap apakah benar terjadi pelanggaran, serta memberikan kepastian hukum bagi petani yang selama ini dirugikan.
