Salah satu desa penerima, Desa Ngadipuro, tercatat menerima 60 ekor sapi dari total 180 ekor bantuan. Namun, saat awak media melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (13/12/2025), tidak ditemukan satu pun sapi bantuan di desa tersebut.
Bantuan tersebut diketahui diterima oleh Bambang Sumantri, selaku Sekretaris Desa Ngadipuro sekaligus Wakil Ketua BUMDESMA. Kepada awak media, Bambang mengakui bahwa sapi bantuan telah dijual.
“Bantuan sapi itu tidak ada yang mengelola. Saya bingung mau diapakan. Daripada sia-sia, akhirnya saya berinisiatif menjualnya. Ada juga sapi yang mati,” ujarnya.
Namun, saat ditanya mengenai dokumen resmi kematian sapi, Bambang justru menyatakan tidak ada.
“Tidak ada Mas. Uang hasil penjualan sapi ini sebesar Rp351 juta, saya bingung mau mengembalikannya ke mana,” tambahnya.
Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes, seluruh aset bantuan pemerintah yang dikelola BUMDes atau BUMDesma wajib dicatat sebagai aset desa dan dilarang dialihkan atau dijual tanpa musyawarah desa serta persetujuan pemerintah desa.
Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah harus didata, dilaporkan, dan dapat diaudit. Apabila terjadi kehilangan atau kematian ternak, wajib disertai berita acara dan keterangan resmi.
Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 mengatur bahwa bantuan ternak merupakan bagian dari pemberdayaan ekonomi desa dan tidak diperbolehkan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
Dengan demikian, penjualan sapi bantuan tanpa musyawarah, tanpa laporan resmi, serta tanpa dokumen kematian ternak dinilai bertentangan dengan regulasi Kemendes dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Bambang juga mengungkapkan bahwa persoalan bantuan sapi tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tuban dan bahkan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Pembahasannya sudah selesai. Tinggal menunggu tindak lanjut dari Bupati Tuban,” tandasnya.
Di sisi lain, muncul dugaan adanya praktik uang tutup mulut oleh oknum LSM. Bambang menyebut seorang oknum LSM berinisial SKD telah menerima total Rp20 juta, terdiri dari Rp10 juta secara tunai, Rp7,5 juta melalui transfer, dan Rp2,5 juta dengan dalih proposal bantuan.
“Saya sudah beberapa kali dikerjai LSM soal bantuan sapi ini. Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Pak SKD,” pungkasnya.
Berdasarkan regulasi Kemendes dan fakta di lapangan, kasus ini berpotensi melanggar:
Administrasi pemerintahan desa
Penyalahgunaan kewenangan
Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti menimbulkan kerugian negara
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tuban, Inspektorat, dan pihak yang disebut sebagai oknum LSM belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum agar polemik bantuan sapi Kemendes ini terang-benderang dan tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola desa.
