Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan akumulasi dari operasi panjang dan konsisten melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) serta Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar berkelanjutan sepanjang tahun. Seluruh barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur hukum sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Langkah tegas Polres Pohuwato ini mendapat dukungan lintas institusi. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Pohuwato, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Komandan Kodim 1313/Pohuwato, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pohuwato, tokoh agama, serta jajaran Pejabat Utama dan perwira Polres Pohuwato. Kehadiran unsur eksekutif, yudikatif, dan tokoh masyarakat menunjukkan keseriusan bersama dalam memerangi miras ilegal.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa minuman keras kerap menjadi titik awal berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Sebagian besar kasus penganiayaan, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum berawal dari konsumsi miras. Karena itu, pemberantasan miras ilegal menjadi prioritas utama kami untuk menjaga Pohuwato tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Lebih jauh, Kapolres menekankan bahwa pemusnahan ini adalah strategi memutus mata rantai kejahatan, bukan sekadar menghilangkan barang bukti. Peredaran miras ilegal, menurutnya, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.
Dengan dimusnahkannya ribuan liter miras tersebut, Polres Pohuwato berharap tercipta efek jera bagi para pelaku, sekaligus menekan angka kriminalitas yang selama ini dipicu oleh alkohol. Pesannya jelas: ruang gerak miras ilegal di Pohuwato semakin dipersempit, dan negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya. ###
