Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan truk “umplung” bertandon modifikasi untuk menampung solar subsidi dari sejumlah SPBU. Kendaraan dengan nomor polisi BE 9061 NK disebut kerap digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar, sebelum dipindahkan secara ilegal (over tap) ke truk tangki non-subsidi.
BBM tersebut kemudian dijual kembali ke sektor pertambangan dan industri dengan harga non-subsidi, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara serta menghilangkan hak masyarakat penerima subsidi.
Investigasi mencatat, pengambilan solar subsidi dilakukan dengan pelat nomor kendaraan berbeda, barcode acak, serta pembelian berulang di berbagai SPBU dalam satu hari. Setiap kali operasi, volume yang diangkut disebut mencapai 4 hingga 5 ton.
“Belanja pakai nopol palsu dan barcode acak. Solar dinaikkan ke tandon modif, lalu di-over tap ke truk tangki,” ungkap seorang sopir yang mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini telah dirancang matang, bukan sekadar penyalahgunaan insidental.
Yang lebih memprihatinkan, sopir tersebut juga mengungkap adanya pendampingan dari pihak yang mengaku sebagai wartawan media online setiap kali memasuki wilayah Trenggalek.
“Masuk Trenggalek dikawal seseorang yang ngaku wartawan. Jadi aman, nggak ada yang berani ganggu,” tuturnya.
Fakta ini menimbulkan keprihatinan serius terhadap marwah profesi pers, yang sejatinya berfungsi sebagai kontrol sosial dan pilar demokrasi, bukan justru diduga dimanfaatkan sebagai tameng praktik kejahatan.
Proses pemindahan solar ilegal (over tap) disebut kerap dilakukan di wilayah perbatasan Trenggalek–Ponorogo, serta menjangkau kawasan Tulungagung dan Kediri Raya, yang diduga dipilih untuk meminimalkan pengawasan aparat.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa jaringan yang diduga dikendalikan AA cs ini telah memetakan secara rinci:
Titik-titik SPBU sasaran
Jadwal pengambilan BBM
Skema antisipasi pemeriksaan
Hingga dugaan praktik “tangkap–lepas” apabila terjadi razia di lapangan
Beberapa SPBU yang disebut berada di wilayah Karangsoko, Tugu, Durenan, serta Gondang, Tulungagung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai prinsip keberimbangan.
Secara hukum, penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Polres Trenggalek, untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Dan pers tidak boleh diseret menjadi alat perlindungan kejahatan.
