Sejumlah warga Tuban menyampaikan keprihatinan mendalam. Mereka menilai, jika tindakan mendisiplinkan siswa dianggap sebagai tindak pidana, maka posisi guru akan semakin terjepit dan kehilangan wibawa di ruang kelas.
“Kalau guru tidak boleh menegur apalagi mendisiplinkan, lalu siapa yang membentuk karakter anak? Orang tua di rumah banyak yang lepas tangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tuban.
Kasus di Jambi tersebut bukan hanya persoalan individu, tetapi menjadi potret krisis perlindungan terhadap guru di Indonesia. Undang-undang perlindungan anak yang sejatinya bertujuan melindungi, justru dinilai kerap digunakan secara berlebihan hingga mengkriminalisasi pendidik.
Masyarakat Tuban menilai bahwa tindakan guru selama masih dalam konteks edukatif, tidak bermuatan kekerasan, dan bertujuan mendidik, seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Pendekatan hukum yang kaku justru dikhawatirkan melahirkan generasi tanpa disiplin dan minim etika.
“Kalau guru takut, siswa bisa semena-mena. Sekolah bukan lagi tempat mendidik, tapi hanya tempat mengajar tanpa nilai,” kata seorang wali murid di Tuban.
Warga juga mendorong agar pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum memiliki sudut pandang yang lebih bijak dalam menyikapi persoalan pendidikan. Penyelesaian berbasis musyawarah dan pembinaan dinilai lebih tepat dibandingkan kriminalisasi.
Kasus guru di Jambi menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan nasional. Dari Tuban, suara publik bergema: guru harus dilindungi, bukan ditakuti hukum. Jika guru terus dikorbankan, maka masa depan pendidikan bangsa yang dipertaruhkan.
