Korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu masuk ke dalam lubang tambang sedalam ±70 meter, tanpa perlindungan keselamatan, tanpa alat standar, dan tanpa pengawasan teknis apa pun. Lubang sempit, tanah labil, dan struktur penyangga dari kayu menjadi jebakan maut yang sewaktu-waktu bisa runtuh.
Peringatan diabaikan, kematian tak terelakkan. Saksi mata Fajrin Muka (20) mengungkapkan bahwa sebelum kejadian ia telah melihat pantongan (tiang penyangga) dalam kondisi miring dan tidak stabil.
“Saya sudah ajak korban untuk naik karena tiang penyangga miring. Tapi korban tidak dengar. Tidak lama kemudian pantongan langsung patah dan menimpa korban,” ungkap Fajrin.
Saat kejadian, korban berada di posisi paling bawah. Runtuhan balok penyangga dan bebatuan langsung menghantam tubuh korban tanpa ada ruang menyelamatkan diri.
Evakuasi Empat Jam, tanpa Alat, tanpa Negara. Menurut Saksi lainnya, Wispan Walangadi (39), mengatakan proses evakuasi berlangsung sangat lama dan berbahaya.
“Lubangnya sempit dan dalam. Tanah terus longsor. Tidak ada alat berat, tidak ada tim penyelamat. Semua pakai tangan warga,” ujarnya.
Evakuasi baru berhasil dilakukan sekitar pukul 17.05 WITA, hampir empat jam setelah kejadian. Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, dengan luka parah di wajah dan sekujur tubuh.
Ironisnya, tidak terlihat kehadiran sistem tanggap darurat tambang, karena memang tambang ini ilegal dan tidak tercatat secara resmi.
PETI: Kejahatan Struktural yang Terus Dibiarkan
Tragedi ini bukan sekadar kecelakaan kerja. Ini adalah konsekuensi langsung dari pembiaran negara terhadap kejahatan pertambangan ilegal.
PETI di Hulawa:
-
beroperasi tanpa izin,
-
tanpa standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),
-
tanpa pengawasan teknis,
-
tanpa perlindungan hukum bagi pekerja.
Artinya, para penambang bekerja di ruang antara kemiskinan dan kematian.
Setiap lubang PETI sejatinya adalah kuburan yang menunggu korban berikutnya.
Dasar Hukum: PETI adalah Kejahatan Pidana Berat
1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Pasal 35 UU Minerba
Seluruh kegiatan pertambangan WAJIB memiliki izin resmi (IUP, IUPK, atau IPR).
3. Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana penjara paling lama 5 tahun.”
Dalam konteks ini, bukan hanya pekerja yang bisa diproses hukum, tetapi juga:
-
pemodal PETI,
-
pemilik lahan,
-
koordinator lapangan,
-
hingga pihak yang melakukan pembiaran.
Secara hukum pidana, PETI yang menimbulkan korban jiwa dapat dikategorikan sebagai:
kejahatan dengan akibat fatal (fatal negligence).
Tragedi Hulawa memunculkan pertanyaan yang tak bisa lagi dihindari:
-
Di mana aparat penegak hukum selama PETI ini beroperasi?
-
Mengapa lokasi tambang ilegal bisa berfungsi bertahun-tahun?
-
Siapa yang menikmati hasil emas, sementara rakyat menanggung maut?
Jika tambang ilegal terus dibiarkan, maka setiap kematian bukan lagi “musibah”, melainkan:
pembunuhan tidak langsung akibat pembiaran sistemik.
Zulkarnain tidak mati karena takdir semata.
Ia mati karena:
-
sistem hukum tidak hadir,
-
penertiban tidak berjalan,
-
negara kalah oleh tambang ilegal.
Selama PETI masih diperlakukan sebagai “masalah kecil rakyat”, maka lubang-lubang tambang akan terus berubah menjadi liang kubur massal.
Dan setiap korban berikutnya adalah akta kegagalan negara melindungi warganya sendiri. (Red)
