Pantauan di lapangan, massa aksi tampak mencolok dengan seragam berwarna merah sebagai simbol solidaritas. Mereka datang dengan satu tuntutan mutlak: Pengelolaan Klenteng terbesar se-Asia Tenggara tersebut harus segera dikembalikan ke tangan umat lokal Tuban.
Ketegangan ini dipicu oleh berakhirnya masa berlaku Akta Notaris Nomor 8 Tahun 2021 pada 31 Desember 2024 lalu. Namun, meski secara legalitas formal perjanjian kerja tersebut sudah “mati”, kunci pengelolaan klenteng seolah tertahan di ruang gelap birokrasi.
Koordinator aksi, Tjong Ping alias Teguh Prabowo Gunawan, dengan nada geram menegaskan bahwa alasan administratif yang digunakan untuk menghambat pengembalian klenteng terkesan dicari-cari.
“Perjanjian sudah berakhir sejak 31 Desember 2024. Namun sampai sekarang klenteng belum juga dikembalikan dengan berbagai alasan. Ini bukan sekadar urusan administrasi, ini soal hak umat atas rumah ibadahnya!” tegas mantan anggota DPRD Jatim tersebut usai mediasi alot dengan Bakesbangpol dan Kemenag Tuban.
Tjong Ping juga menyoroti kejanggalan dalam terhambatnya rekomendasi pengelolaan. Ia menyebut adanya gugatan hukum dari pihak karyawan yang dijadikan alasan untuk menahan hak umat.
“Gugatannya adalah gugatan karyawan, tidak ada hubungannya dengan pengelolaan klenteng. Logikanya, walaupun gugatan belum selesai, klenteng harus tetap kembali ke umat Tuban,” tambahnya.
Kekecewaan massa semakin memuncak mengingat empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tuban hanya berakhir menjadi “panggung bicara” tanpa hasil konkret.
Di sisi lain, Kepala Kemenag Tuban, Umi Kulsum, tampak mengambil posisi defensif. Ia menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan mencampuri konflik internal kepengurusan. Kemenag berdalih status sengketa di PTUN menjadi “tembok” yang menghalangi terbitnya rekomendasi baru.
“Status klenteng masih bersengketa, sehingga kami tidak berani dan tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi baru,” ujar Umi Kulsum.
Meski aksi hari ini berlangsung damai, umat Klenteng Tuban memberikan sinyal kuning bagi pemerintah. Jika tuntutan pengembalian hak pengelolaan terus diabaikan dan dibiarkan berlarut-larut dalam ketidakpastian hukum, massa mengancam akan kembali turun dengan jumlah yang jauh lebih besar.
Akankah Pemkab Tuban tetap membiarkan ikon wisata religi dan simbol keberagaman ini tersandera konflik internal, ataukah berani mengambil langkah tegas demi tegaknya hak umat? Publik kini menanti keberanian “Bumi Wali” dalam menyelesaikan sengkarut ini.
