Ketua APRI Gorontalo Utara, Abdul Azis Deny Latif, secara tegas mendesak Pemerintah Daerah segera menggelar Rapat Forkopimda Khusus untuk membahas dan mencari solusi konkret terhadap maraknya aktivitas PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di wilayah Gorontalo Utara. Minggu (15/02/2026)
Desakan ini bukan tanpa alasan. Dalam kurun waktu hanya sekitar dua minggu, sudah dua korban meninggal dunia di lokasi PETI — satu di Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, dan satu lagi di Bulontio Timur, Kecamatan Sumalata. Dua nyawa hilang. Dua keluarga kehilangan tulang punggung. Dan publik bertanya: sampai kapan ini dibiarkan?
APRI menilai, tanpa langkah cepat dan tegas, pemerintah daerah berisiko terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI yang jelas-jelas berbahaya dan melanggar hukum. Sementara di lapangan, aktivitas terus berjalan tanpa standar keselamatan, tanpa pengawasan teknis, tanpa perlindungan hukum bagi para penambang.
Padahal, solusi bukan tidak ada. Sejak 3 September 2025, APRI telah mendirikan Koperasi Cahaya Tambang Gorut (KP-CTGU) sebagai bentuk keseriusan menghadirkan skema pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berpihak pada masyarakat lokal. Melalui koperasi ini, APRI telah mengusulkan 11 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Gorontalo Utara.
Artinya, langkah legal sudah ditempuh. Mekanisme kelembagaan sudah dibangun. Usulan sudah diajukan. Tinggal bagaimana pemerintah merespons secara serius dan terkoordinasi.
APRI menegaskan, mereka tidak sedang membela praktik ilegal. Mereka membela hak hidup penambang lokal agar bisa bekerja dalam koridor hukum. Penertiban tanpa solusi hanya akan memindahkan masalah. Sementara legalisasi tanpa pengawasan juga berbahaya. Yang dibutuhkan adalah jalan tengah: regulasi yang tegas, pembinaan yang konsisten, dan keberpihakan yang nyata pada masyarakat kecil.
Rapat Forkopimda Khusus dinilai penting untuk:
-
Menyatukan langkah pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi teknis.
-
Memastikan tidak ada lagi korban jiwa akibat aktivitas tambang tanpa standar keselamatan.
-
Mendorong percepatan penetapan dan pengelolaan WPR secara resmi.
-
Mengakhiri stigma kriminalisasi sepihak terhadap penambang rakyat tanpa menyediakan alternatif legal.
Tambang di Gorontalo Utara bukan sekadar urusan emas. Ini soal dapur yang harus tetap mengepul, anak-anak yang harus tetap sekolah, dan keluarga yang menggantungkan hidup pada batuan yang mereka gali setiap hari.
Namun negara juga tak boleh membiarkan rakyatnya bekerja dalam risiko maut.
Karena itu, momentum ini menjadi titik krusial. Jika pemerintah bergerak cepat melalui forum resmi Forkopimda, maka arah penyelesaian bisa lebih terukur dan terintegrasi. Jika lambat, maka risiko konflik sosial, kecelakaan kerja, dan ketidakpastian hukum akan terus membayangi.
APRI Gorontalo Utara menyatakan kesiapan untuk duduk bersama pemerintah, membawa data, konsep, dan solusi — bukan sekadar tuntutan.
Kini publik menunggu: apakah negara hadir sebagai penegak hukum yang bijak, atau sekadar penonton dari tragedi yang terus berulang?. (Rls/Red)
