Aktivitas pertambangan rakyat selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Namun di sisi lain, tanpa payung hukum yang jelas, para penambang kerap berada dalam posisi rentan terhadap persoalan hukum, keselamatan kerja, hingga isu lingkungan. Karena itu, negara melalui regulasi telah menyediakan mekanisme legal yang harus dioptimalkan.
Landasan utama perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi ini ditegaskan bahwa pemerintah wajib menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat atau koperasi yang memenuhi syarat.
Selain itu, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 beserta perubahannya, pemerintah juga mendorong penyederhanaan sistem perizinan berbasis risiko guna memberikan kemudahan dan kepastian dalam proses legalitas usaha, termasuk bagi penambang rakyat.
Dengan demikian, langkah konkret yang perlu dilakukan meliputi:
-
Mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
-
Memfasilitasi pembentukan koperasi atau kelompok penambang resmi.
-
Mendampingi proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
-
Memberikan pembinaan terkait keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
-
Mengedepankan pendekatan pembinaan dibandingkan pendekatan represif.
Perlindungan yang dimaksud bukan berarti membiarkan praktik pertambangan tanpa aturan, melainkan memastikan bahwa aktivitas penambang rakyat berjalan sesuai undang-undang, aman, tertib, dan berkelanjutan.
Penambang rakyat adalah bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Sudah sepatutnya mereka mendapatkan wadah yang baik, legal, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak terus berada dalam ketidakpastian.
PRESS RELEASE
Ketua APRI Gorontalo Utara
Abdul Azis Deni Latif
