Langkah konkret pun diambil melalui proses rekonsiliasi data yang melibatkan Badan Keuangan Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara. Upaya ini menjadi bukti keseriusan lintas instansi dalam memastikan seluruh mekanisme pembayaran berjalan sesuai regulasi dan prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel.
Direktur RSUD dr. Zainal Umar Sidiki melalui Kepala Seksi Anggaran menjelaskan bahwa proses administrasi sebenarnya telah berjalan secara sistematis dan kini telah menemukan formulasi terbaik untuk percepatan pembayaran.
“Setelah dilakukan rekonsiliasi bersama, disepakati bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu akan dikelola melalui Dinas Kesehatan. Ini untuk memastikan kesesuaian data dan kelancaran mekanisme anggaran,” jelasnya.
Keputusan tersebut mencerminkan adanya sinkronisasi yang matang antarinstansi, sekaligus memperkuat integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah agar lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Saat ini, RSUD bersama instansi terkait tengah mempercepat tahapan administrasi pengajuan tagihan pembayaran. Proses ini menjadi tahap krusial untuk memastikan hak para pegawai dapat segera direalisasikan tanpa kendala lanjutan.
“Seluruh tahapan sudah berjalan. Insya Allah dalam waktu dekat gaji PPPK paruh waktu akan segera diterima,” tambahnya optimistis.
Manajemen RSUD ZUS juga menyampaikan harapan agar penjelasan ini dapat memberikan kepastian dan menenangkan para pegawai. Lebih dari itu, situasi ini menjadi momentum penguatan koordinasi antar lembaga pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada para tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Dengan langkah progresif dan kolaboratif ini, pemerintah daerah melalui RSUD ZUS kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus memastikan sistem administrasi berjalan semakin tertib, transparan, dan berorientasi pada solusi.
