Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas Satpol PP Mohamad Payuhi, S.IP., bersama Kepala Bidang Penegakan Perda Sartika Dau, SH, Kepala Bidang Trantibum Moh. Eka Putra Olii, SSTP, serta sejumlah personel Satpol PP.
Penertiban ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pihak pengelola usaha di lokasi yang sama telah dipanggil dan diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP. Namun, indikasi aktivitas yang melanggar ketertiban umum diduga masih tetap berlangsung.
“Ini sudah kedua kalinya kami melakukan razia di tempat yang sama. Sebelumnya pemilik usaha sudah diundang dan diperiksa oleh penyidik Satpol PP,” ujar Sekretaris Satpol PP saat memimpin operasi tersebut.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras tradisional jenis Cap Tikus di salah satu ruangan usaha. Tidak hanya itu, aparat juga mendapati empat perempuan berada di dalam salah satu room, yang diduga sedang menjalankan aktivitas hiburan malam meski sedang berada di bulan Ramadhan.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan langkah tegas. Satpol PP memberikan teguran keras dan kembali melakukan proses BAP terhadap pihak yang bersangkutan karena tetap menjalankan aktivitas yang dinilai melanggar ketertiban umum serta tidak menghormati suasana Ramadhan.
“Sudah kami berikan teguran keras dan dilakukan BAP oleh penyidik karena masih melaksanakan aktivitas di bulan suci Ramadhan,” tegas Sekretaris Satpol PP.
Tidak berhenti pada penindakan administratif, Satpol PP juga mengambil langkah lanjutan berupa screening kesehatan terhadap pemilik room maupun para lady’s yang ditemukan di lokasi. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya indikasi penyakit yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan di masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya preventif pemerintah daerah, tidak hanya dalam aspek penegakan Peraturan Daerah (Perda), tetapi juga dalam menjaga kesehatan dan ketertiban sosial di lingkungan masyarakat.
Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan yang berpotensi melanggar aturan akan terus dilakukan secara berkala. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, aparat tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk penutupan tempat usaha yang terbukti mengabaikan peraturan daerah.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas yang dianggap meresahkan lingkungan. Dengan demikian, suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai sosial dapat terus terjaga di Kabupaten Gorontalo.
